
RAZIA - Tampak saat polisi lalu lintas menindak para pelanggar di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Rabu (25/5) - Istimewa
Razia Ranmor di Jalan Yos Sudarso, Ditlantas Tindak 37 Pelanggar
PALANGKA RAYA - Ditlantas Polda Kalteng menggelar razia kendaraan bermotor di Jalan Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan TVRI Kalteng, Kota Palangka Raya, Rabu (25/5/2022) pagi.
Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo melalui Kasubditgakkum AKBP Andi Kirana mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya.
“Penertiban kali ini sebagai upaya menekan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas, seperti tidak menggunakan helm dan kecepatan melebihi batas," jelasnya.
Disamping itu, pihaknya juga memeriksa surat kelengkapan admistrasi berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Adapun tindakan yang kami lakukan berupa Tilang. Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat khususnya pengguna jalan taat akan aturan lalu lintas,” ucap Andi.
Dalam kegiatan tersebut, Polantas menindak sebanyak 37 pelanggar dengan menyita barang bukti seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kendaraan bermotor.
“Kami akan rutin melakukan patroli maupun penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas agar dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Jami juga akan melakukan penindakan apabila menemukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan terutama yang melawan arah" tutupnya. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas