Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya - Kompol Ronny M Nababan
Pria Tunjukkan Kemaluan di Palangka Raya Ternyata Pasien RSJ
PALANGKA RAYA - Pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan di Jalan Menteng XII, Kota Palangka Raya, Minggu (17/7) ternyata mengalami gangguan jiwa.
Kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan karena kondisi psikis yang dialami oleh pelaku, sehingga menurut keterangan polisi yang bersangkutan tidak dapat dituntut oleh korban.
"Pelaku ternyata Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan masih menjalani pengobatan di rumah sakit jiwa Kalawa Atei," kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M. Nababan, Selasa (19/7).
Sebelumnya, pria bernama Dimas itu diamankan di rumah Ketua RT 06 RW 08 Jalan Menteng XII, usai terciduk melakukan aksi pelecehan seksual kepada seorang anak gadis berusia 7 tahun.
Pria berbadan gempal ini ditangkap warga setelah mencoba mengeluarkan alat kemaluannya saat berada di sebuah warung.
Dimas diketahui tinggal di tempat adiknya yang ngekos di lingkungan setempat.
Setelah diamankan warga, Polisi akhirnya mengamankan pelaku ke Mapolresta Palangka Raya untuk di proses lebih lanjut.
Dalam hal ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan prosedur khusus melakukan pemeriksaan kepada pelaku.
"Kami sudah periksa ternyata yang bersangkutan pasien RSJ dan ketika itu dalam proses pengobatan kesehatan jiwa," tutup Kasat.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas