ASUSILA - Tersangka saat dimintai keterangan oleh Wakapolresta Frans Kishin Panjaitan di Mapolresta, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Senin (13/6) - Istimewa
Pria Perkosa Sepupu Akibat Terinspirasi Video Porno
PALANGKA RAYA - Seorang pria pelaku persetubuhan terhadap bocah 11 tahun sebut saja Bunga di Kota Palangka Raya akhirnya menjadi tersangka.
Aksi bejat yang dilakukan pria berinisial IG (38), terhadap sepupunya sendiri ini akhirnya terungkap oleh kepolisian dari Satreskrim Polresta Palangka Raya.
IG, sendiri diamankan pada Jumat (10/08) lalu setelah salah satu pihak keluarga, yakni kakak Bunga melaporkan perbuatan itu ke Mapolresta Palangka Raya.
Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna, menyebutkan perbuatan tersangka yang dilakukan terhadap Bunga ini telah berulang kali dilakukan semenjak tersangka tinggal serumah dengan Bunga.
"Sudah dilakukan oleh tersangka pada bulan Januari hingga Februari tahun 202, yang mana IG ini merupakan sepupu korban," kata Andiyatna didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan, Senin (13/06/2022) pagi.
Bukan main, IG nyatanya telah menggagahi bocah kelas 5 SD ini sebanyak 21 kali. Peristiwa naas ini dilakukannya di rumah saat ibunya tidak ada dirumah.
"Awalnya tersangka merayu Bunga kemudian diajak di kamar dan kemudian tersangka menyetubuhi korban," jelasnya.
Awalnya Bunga mengikuti saja permintaan dari IG yang merupakan sepupunya sendiri bahkan sudah dianggap sebagai kakaknya.
Lambat laun, Bunga yang tak tahan akan birahi sex sepupunya ini dan pada akhirnya bercerita kepada ibu dan kakaknya.
Setelah menerima laporan, Kepolisian pun bergerak dan akhirnya mengungkap seluruh rentetan aksi bejat pelaku terhadap Bunga.
"Ada barang bukti yang disita seperti pakaian yang dipakai korban saat kejadian dan bekal hasil visum terhadap korban," beber Wakapolresta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IG dikenakan dikenakan pasla 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 15 Tahun penjara.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas