NARKOTIKA - Kabag Ops Kompol Tri Wibowo, didampingi Asisten I Setda Lurand, perwakilan kejaksaan, P4GN, dinas kesehatan dan perwakilan tokoh agama, ketika memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu di Halaman Mapolres, Kota Kuala Kurun, Selasa (16/8) - Istimewa
Polres Gumas Musnahkan Sabu 14,13 Gram
KUALA KURUN - Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) kembali melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu dalam perkara Bulan Juli 2022.
“Barang bukti sabu yang dimusnahkan berat kotornya 14,13 gram dan berat bersih 13 gram. Barang bukti ini milik tersangka SH (29) yang ditangkap di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya Selasa (26/7) lalu,” kata Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kabag Ops Kompol Tri Wibowo usai pemusnahan barbuk di Mapolres, Selasa (16/8).
Kompol Tri menyatakan sabu yang dimusnahkan tersebut jika diuangkan mencapai Rp 36.100.000, dan menyelamatkan kurang lebih 72 orang/jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
”Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan dan diproses lebih lanjut. Komitmen kami untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah ini," ujar Tri.
"Kami berharap sinergisitas masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas untuk bersama-sama kita memeranginya,” tambah Mantan Kasat Reskrim Polres Kapuas tersebut didampingi Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo.
Diwartakan sebelumnya, SH ditangkap di kios miliknya. Penangkapan berdasarkan informasi sahih dari masyarakat kalau di kios SH kerap dilakukan transaksi jual beli barang haram narkoba. Dari penangkapan ditemukan barang bukti empat paket sabu.
”Tersangka SH dikenakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Pemusnahan dihadiri Asisten I Setda Gumas Lurand, perwakilan kejaksaan, P4GN, dinas kesehatan dan undangan lainnya.GM1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas