Polres Gumas Musnahkan Sabu 14,13 Gram

NARKOTIKA - Kabag Ops Kompol Tri Wibowo, didampingi Asisten I Setda Lurand, perwakilan kejaksaan, P4GN, dinas kesehatan dan perwakilan tokoh agama, ketika memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu di Halaman Mapolres, Kota Kuala Kurun, Selasa (16/8) - Istimewa

Polres Gumas Musnahkan Sabu 14,13 Gram

KUALA KURUN - Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) kembali melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu dalam perkara Bulan Juli 2022.

“Barang bukti sabu yang dimusnahkan berat kotornya 14,13 gram dan berat bersih 13 gram. Barang bukti ini milik tersangka SH (29) yang ditangkap di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya Selasa (26/7) lalu,” kata Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kabag Ops Kompol Tri Wibowo usai pemusnahan barbuk di Mapolres, Selasa (16/8).

Kompol Tri menyatakan sabu yang dimusnahkan tersebut jika diuangkan mencapai Rp 36.100.000, dan menyelamatkan kurang lebih 72 orang/jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

”Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan dan diproses lebih lanjut. Komitmen kami untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah ini," ujar Tri.

"Kami berharap sinergisitas masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas untuk bersama-sama kita memeranginya,” tambah Mantan Kasat Reskrim Polres Kapuas tersebut didampingi Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo.

Diwartakan sebelumnya, SH ditangkap di kios miliknya. Penangkapan berdasarkan informasi sahih dari masyarakat kalau di kios SH kerap dilakukan transaksi jual beli barang haram narkoba. Dari penangkapan ditemukan barang bukti empat paket sabu.

”Tersangka SH dikenakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Pemusnahan dihadiri Asisten I Setda Gumas Lurand, perwakilan kejaksaan, P4GN, dinas kesehatan dan undangan lainnya.GM1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget