
Kapolres Gumas AKBP Irwansah secara simbolis melakukan PTHD terhadap foto anggota Samapta Polres Gumas, Brigadir Kepala Dado yang In Absensia pada upacara tersebut , Senin (7/2/2022).
Polres Gumas Gelar Upacara PTDH Seorang Anggota Samapta
KUALA KURUN - Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang anggota Satuan Samapta Polres Gunung Mas, Senin (7/2/2022) pukul 08.00 Wib bertempat di halaman Mapolres Gunung Mas.
Upacara PTDH Brigadir Kepala Dado ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gumas AKBP Irwansah, SIK, dan disaksikan oleh seluruh Para Pejabat Utama dan personil Polres Gumas meskipun tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan (In Absensia).
“Perlu kita ketahui bersama, Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” ucap Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, pihaknya harus melalui proses panjang yang melelahkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum melakukan PTHD.
Kapolres juga menyampaikan rasa sedih dan berat hati dalam memimpin pelaksanaan Upacara PTDH. Pasalnya, PTHD dapat berimbas kepada keluarga besar yang bersangkutan.
“Pimpinan Polri sudah berupaya membantu sebelum ditetapkan PTDH. Mulai dari memberikan teguran, tindakan disiplin, hukuman disiplin sampai demosi dengan harapan yang bersangkutan dapat berubah kearah yang lebih baik,” tutupnya.GM1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas