Polisi Sita 13 Paket Milik Pengedar Pahandut Seberang

NARKOTIKA - Terduga pengedar narkotika yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, belum lama ini - Istimewa

Polisi Sita 13 Paket Milik Pengedar Pahandut Seberang

PALANGKA RAYA -  Satuan Reserta Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, meringkus seorang pengedar narkotika di wilayah Pahandut Seberang.

Tersangka yakni pria berinisial M (47) berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di kediamannya di Jalan Pantai Cemara Labat, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (11/7) sekitar pukul 19.30 WIB kemarin

Kapolresta melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya pun membenarkan penangkapan tersebut.

"Sebanyak 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar pun kami amankan dari tersangka M ketika dilakukan penangkapan," kata Asep.

Ia menjelaskan, belasan paket sabu ini memiliki berat kotor kurang lebih 4,29 Gram.

“Tak cukup itu, kami juga menyita satu unit timbangan digital, plistik klip, sebuah gunting, sebuah pipet plastik, sebuah kaleng plastik berwarna hitam, satu unit HP dan uang tunai sebesar 800 ribu rupiah,” terang Kompol Asep.

Tersangka bersama seluruh barang bukti tersebut pun kini telah diamankan ke Mapolresta Palangka Raya, untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba.

Asep menambahkan, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika. 

"Hukuman pidana paling lama 20 Tahun penjara pun akan menanti tersangka apabila terbukti bersalah atas dugaan tindak pidana narkotika itu," tandasnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget