Polisi saat melakukan pemeriksaan di rumah salah satu pelaku Curas.
Polisi Geledah Rumah Pelaku Curas di Jalan RTA Milono
PALANGKA RAYA – Usai penangkapan tindak pidana diduga Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Jalan RTA milono, Polsek Pahandut dan Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pun melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Tim dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pahandut Ipda Erick Natalis Wowor melakukan pengecekan rumah tempat tinggal pelaku EK (28), yang melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (19/08/2021) sore.
Kanit Reskrim Polsek Pahandut Ipda Erick Natalis Wowor mengatakan, dari hasil penggeledahan rumah pelaku pertama tidak ditemukan barang bukti lainnya.
”Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah pelaku pertama kami tidak menemukan barang bukti. Pengeledahan kami lanjutkan di rumah pelaku ke dua yang berinisial K (73) yang beralamat di Jalan RTA Milono KM 5,5 kami masih tidak menemukan barang bukti lainnya,” ujarnya, Jumat (20/8/2021) pagi.
“Untuk kedua pelaku sudah kami amankan di Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng,” pungkasnya. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas