Polisi Geledah Rumah Pelaku Curas di Jalan RTA Milono

Polisi saat melakukan pemeriksaan di rumah salah satu pelaku Curas.

Polisi Geledah Rumah Pelaku Curas di Jalan RTA Milono

PALANGKA RAYA – Usai penangkapan tindak pidana diduga Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Jalan RTA milono, Polsek Pahandut dan Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pun melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Tim dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pahandut Ipda Erick Natalis Wowor melakukan pengecekan rumah tempat tinggal pelaku EK (28), yang melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (19/08/2021) sore.

Kanit Reskrim Polsek Pahandut Ipda Erick Natalis Wowor mengatakan, dari hasil penggeledahan rumah pelaku pertama tidak ditemukan barang bukti lainnya.

”Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah pelaku pertama kami tidak menemukan barang bukti. Pengeledahan kami lanjutkan di rumah pelaku ke dua yang berinisial K (73) yang beralamat di Jalan RTA Milono KM 5,5 kami masih tidak menemukan barang bukti lainnya,” ujarnya, Jumat (20/8/2021) pagi.

“Untuk kedua pelaku sudah kami amankan di Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng,” pungkasnya.  PR1 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget