Bupati Katingan Serahkan SK PNS dan PPPK Non Guru

Bupati Katingan Sakariyas saat menyerahkan SK PNS dan PPPK Non Guru.

Bupati Katingan Serahkan SK PNS dan PPPK Non Guru

KASONGAN - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru, Jumat (4/3/2022), menerima Surat Keputusan (SK) yang langsung diserahkan oleh Bupati Katingan Sakariyas, bertempat di Gedung Salawah Kasongan.

Bupati mengatakan, PNS dan PPPK yang baru saja menerima SK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin sangatlah ketat dan wajib dilaksanakan sebagai Aparatur Negara.

Menurut Sakariyas, motivasi sebagai ASN jangan hanya sebatas mengejar SK saja, namun harus diingat tangung jawab dan disiplin  sebagai abdi negara dan masyarakat.

 Penempatan tugas baik ASN maupun PPPK, sudah sesuai dengan kemauan dan pilihan yang  ditentukan saat mendaftar. Menurut Bupati, animo masyarakat sangatlah tinggi jadi Pegawai Negeri, namun semuanya sudah ada aturan serta persyaratan yang harus dilalui, sehingga tidak semua bisa diakomodir.

 "Bagi saudara  yang sudah dinyatakan lulus dan sudah menerima SK, wajib melaksanakan tugas dan Kewajiban dengan disiplin yang tinggi sesuai dengan Sumpah janji yang diucapkan," harapnya.

"PNS yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, suka tidak suka harus menerima sanksi sesuai dengan yang telah diatur dalam PP," pungkasnya. Ktn1/Pen

SERTIFIKAT
Smsi

Widget