
Rapat Ekspose Pekerjaan Penyusunan Master Plan Taman Kota Kuala Kurun dan pekerjaan Perencanaan Renovasi dan Penataan Kantor Bupati Tahun Anggaran 2020, bertempat di lantai 1 Kantor Bupati Gunung Mas, Selasa (01/12/2020).
Pemkab Gumas Ekspose Master Plan Taman Kota dan Renovasi Kantor Bupati
KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat Ekspose Pekerjaan Penyusunan Master Plan Taman Kota Kuala Kurun dan pekerjaan Perencanaan Renovasi dan Penataan Kantor Bupati Tahun Anggaran 2020, bertempat di lantai 1 Kantor Bupati Gunung Mas, Selasa (01/12/2020).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas Yohanes Tuah, didampingi Konsultan serta dihadiri Kepala Perangkat Daereh, pihak PLN, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak terkait lainnya. Maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut, tersedianya dokumen perencanaan penyusunan master plan dan DED taman media dalam kota Kuala Kurun, untuk menyiapkan dokumen teknis perencanaan penyusunan master plan dan DED taman kota Kuala Kurun.
“Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Gunung Mas merupakan perwujudan dari pelaksanaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 yang mensyaratkan penyediaan RTH publik minimal 20% dari luas wilayah kota,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas Yohanes Tuah.
Penataan visual pada area kawasan jalan Kota Kuala Kurun mengacu pada pembentukan wajah koridor jalan kota. Penetapan visual pada kawasan ini meliputi penataan vegatasi, penataan sarana jalan dan point of interest dalam konteks pembentukan titik point sebagai landmark jalan.
Menurut Yohanes Tuah, sarana dan prasarana kawasan merupakan salah satu elemen yang memiliki fungsi memberikan RTH ini sarana dan prasarana lebih cenderung direncanakan untuk pengguna pejalan kaki. Sedangkan pengendara kendaraan secara umum telah terfasilitasi dari sarana penataan lampu penerangan.
"Perlu kita ketahui juga perencanaan Master Plan Taman Kota Kuala Kurun dan pekerjaan Perencanaan Renovasi dan Penataan Kantor Bupati Tahun Anggaran 2020, sudah direncanakan sejak lama oleh Bapak Bupati yang pelaksanaannya direncanakan sepenggal – sepenggal dari dana CSR, ini sudah saya bicarakan dengan teman-teman konsultan dalam teknis pelaksanaannya ini menjadi ranah dari teman-teman Bappedalitbang Kabupaten Gunung Mas, dan nanti akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum."
Dalam kesempatan tersebut, Yohanes juga menyebutkan pelaksanaan pekerjaannya pada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas, tetapi hasil pekerjaan itu perlu diketahui bersama bahwa pertamanan dan PJU tahun 2021 akan diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan cara administrasi penyusunan anggaran sudah dilakukan Perdanya sudah mengamanatkan begitu.
Iniini akan mempermudah untuk mengkomunikasikan bagaimana pemenggalan-pemenggalan pembangunan media jalan dalam kota Kuala Kurun untuk dibagikan kepada pihak-pihak perusahaan yang diinginkan Bapak Bupati, membangun itu secara keseluruhan di Kota Kuala Kurun.
"Kalau dari keinginan Bapak Bupati, realisasi CSR ini di tahun anggaran 2020. Karena tidak memungkinkan mendahului kegiatan sebelum perencanaan selesai maka kita mempercepat proses-proses selesainya perencanaan ini bisa digunakan oleh teman-teman di Bappedalitbang bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk mempersiapkan pemenggalan-pemenggalan itu untuk dilaksanakan oleh seluruh PBS atau perusahaan tambang ataupun perusahaan kehutanan nanti akan memberi kontribusi menata wajah kota Kuala Kurun kedepan. Dalam penyusunan-penyusunan master plan dan DED ini kita akan ada lagi rapat final, ini masih yang pertama dari hasil rapat kita pada hari ini diharapkan masukan saran pendapat baik rekan-rekan konsultan kita yang hadir," katanya. GM2
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas