BERSAMA - Plt Kadisbun Kalteng H Rizky R Badjuri (kanan) berfoto bersama usai hadiri rapat pembahasan usulan komponen DBH-SDA di Jakarta, Kamis (23/6) - MMC Kalteng
Plt Kadisbun Kalteng Hadiri Rapat Pembahasan Usulan Komponen DBH-SDA
JAKARTA – Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalteng H Rizky R Badjuri menghadiri rapat pembahasan usulan komponen Dana Bagi Hasil-Sumber Daya Alam (DBH-SDA) di Kantor Penghubung Provinsi Kalimantan Timur, Jakarta Pusat, Kamis (23/6).
Rapat ini dihadiri seluruh provinsi penghasil SDA khususnya kelapa sawit dan terdiri dari Kepala Bappeda dan Kepala Dinas yang membidangi perkebunan.
Peserta yang hadir berasal dari Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Plt Kadisbun Kalteng Rizky R Badjuri menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan di Provinsi Bali pada 9 Mei 2022 yang lalu, tentang penyusunan dokumen usulan pemerintah provinsi pada substansi peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
"Sehubungan dengan hal itu, maka perlu dilakukan pembahasan lanjutan usulan komponen DBH-SDA masing-masing provinsi untuk diusulkan kepada pemeritah pusat,” ucap Rizky.
"Fokus pembahasan kali ini adalah DBH-SDA dari perkebunan kelapa sawit, karena saat ini pemerintah pusat sedang membuat peraturan pemerintah yang berkaitan dengan DBH-SDA," ungkap Rizkl.
"Beberapa hal yang juga dibahas antara lain kewenangan pemberian izin perkebunan kelapa sawit, penambahan komponen skema DBH-SDA yang diambil dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya, serta pembahasan berapa persentase pembagian dari komoditi kakao untuk pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan Kota. Selanjutnya diusulkan juga membagihasilkan dana bagi hasil pajak yang bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kelapa sawit dan turunannya serta komoditas lainnya.” Tutup Rizky.
Hasil akhir dari pembahasan tersebut ditandatangani kesepakatan rapat sebagai usulan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, untuk bahan masukan dalam pembuatan peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah terkait dengan DBH-SDA dari kelapa sawit.BI1 - MMC Kalteng
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas