PERTEMUAN - Pj Sekda Kalteng Nuryakin saat menghadiri Webinar Seri 7 Kebijakan Pemberian TPP Pada Pemda Dalam Konteks Kesejahteraan ASN di Kantor Gubernur, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, Kamis (24/2) - MMC Kalteng
Pj. Sekda Kalteng Hadiri Webinar Seri 7 Kebijakan Pemberian TPP Pada Pemda
PALANGKA RAYA – Pj. Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah H Nuryakin menghadiri Webinar Seri 7 Kebijakan Pemberian TPP Pada Pemda Dalam Konteks Kesejahteraan ASN bertema Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Daerah.
Webinar dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (24/2/2022).
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Bahri menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana PP ini di Pasal 58 sangat jelas menyebutkan bahwa pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai ASN berdasarkan persetujuan DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja ataupun pertimbangan objektif lainnya”, tutur Bahri.
Bahri menjelaskan, pemberian TPP kepada pegawai ASN ditetapkan dengan Perkada, dengan berpedoman pada PP yang besaran standar satuan biaya TPP di maksud memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas.
Persetujuan diajukan melalui Dirjen Bina Keuda dengan menggunakan sipd.kemendagri.go.id.
Pemerintah Daerah menganggarkan TPP sebagaimana pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019 dengan mempedomani menggunakan hasil evaluasi jabatan, mengintegrasikan pembayaran insentif dan honorarium serta pemberian sanksi administrative.
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 dalam Pasal 58, besaran TPP pada masing-masing pemerintah daerah sangat bervariasi dan beberapa pemerintah paerah bahkan memberikan TPP melampaui Tunjangan Kinerja pada K/L pada Pemerintah, sehingga tidak sejalan dengan asas kepatutan, kewajaran dan akuntabilitas.
Selain itu, besaran belanja pegawai terhadap total belanja APBD cenderung naik, meskipun jumlah PNS Daerah cenderung turun.
Kenaikan belanja pegawai tersebut antara lain disebabkan adanya kenaikan tunjangan tambahan penghasilan daerah dari tahun ke tahun.
Lebih lanjut disampaikan, perlu adanya regulasi bagi Pemerintah daerah sebagai pedoman/ tata cara pemberian tambahan penghasilan daerah yang mengatur batasan, nomenklatur, dan kriteria pemberian TPP sebelum ditetapkannya PP mengenai Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas PNS sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Adapun pengaturan kebijakan TPP untuk adanya penyatuan kompensasi untuk take home pay ASN yang mengarah kepada single salary dan merit system sebagai salah satu upaya menuju reformasi birokrasi yang dikaitkan dengan konerja pegawai dan capaian reformasi birokrasi dilingkungan Pemda sebelum ditetapkannya PP mengenai Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas PNS.
Selain itu, adanya suatu regulasi yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menghitung besaran TPP untuk masing-masing kriteria, sehingga besaran alokasi TPP memiliki batas, tidak hanya didasarkan pada frasa disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah, pemda tidak memiliki pemahaman bahwa dalam penentua besaran pemberian TPP Sky Is The Limit.
Terakhir, adanya grip dari Pemerintah Daerah untuk dapat segera merespon kebijakan-kebijakan strategis Pemerintah.
Disampaikan juga, dalam proses penyusunan RPP mengenai TPP, Kemenkeu dan Kemendagri melakukan exercise/simulasi formula yang akan diterapkan oleh pemerintah Daerah.
Hasil simulasi tersebut menunjukan bahwa batas bawah formula pemberian TPP akan menyebabkan beberapa Pemerintah Daerah akan meningkat secara signifikan, sehingga hal ini membuat kekhawatiran Pemda tersebut akan meminta tambahan Dana Trasfer Umum (DAU) guna mencukupi kebutuhan alokasi pemberian TPP.PR1 - MMC Kalteng
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas