Pj. Bupati Kapuas Kukuhkan 171 Kepala Desa Untuk Perpanjangan Dua Tahun Masa Jabatan

LANTIK - Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi saat melantik kepala desa di Rujab Bupati, Jalan Jendral Sudirman, Kota Kuala Kapuas, baru - baru ini.

Pj. Bupati Kapuas Kukuhkan 171 Kepala Desa Untuk Perpanjangan Dua Tahun Masa Jabatan

KUALA KAPUAS - Sebanyak 171 dari 214 Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dikukuhkan Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardi, ST, dengan pertambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Pengukuhan dilangsungkan di Aula 2 Rumah Jabatan Bupati, Jalan Sudirman, Kota Kuala Kapuas, baru - baru ini.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, Dandim 2011/KLK Letkol. Inf. Khusnun Dwi Putranto, SE, Ketua TP-PKK Kabupaten Kapuas Agustina Erlin Hardi, seluruh camat lingkup Pemkab Kapuas tampak hadir dalam acara tersebut.

Sebagaimana dipaparkan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan bahwa dasar ketentuan oengukuhan ini, selain Pasal 39 ayat (1) Tentang Perubahan kedua atas UU No. 6 tahun 2014 Tentang Desa, juga Pasal 118 huruf (e) UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dijelaskannya bahwa dalam waktu dekat ini juga akan dilaksanakan pengukuhan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masa jabatannya juga menjadi 8 Tahun sesuai ketentuan  UU No. 3 Tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut Budi Kurniawan juga berpesan agar perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, jangan dijadikan sekedar euforia saja, akan tetapi harus dimanfaatkan dan dimaknai sebagai tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

"Saya ingatkan, segera melakukan perubahan RPJMD dan RKPD sesuai perubahan masa jabatan yang difasilitasi Pemerintah Daerah." Pesan Budi.

Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardi, ST juga menjelaskan bahwa pengukuhan ini sudah sesuai dan boleh dilaksanakan oleh Pj. Bupati.
Sebelumnya Kadis PMD telah mendapat penjelasan dari Kemendagri dan disampaikan bahwa Penjabat Bupati boleh melakukan pengukuhan ini. Terang Erlin.

Kepada 171 Kepala Desa yang dikukuhkan, Erlin Hardi mengingatkan agar memanfaatkan perpanjangan dua tahun masa jabatan tersebut dengan mengimplementasikan serta mewujudkan program-program pembangunan desa.

"Dengan masa bertambahnya masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, ini memberikan ruang yang lebih luas dalam menjalankan visi dan misi desa. Ini juga sekaligus memberi kesempatan yang lebih lama untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta amanah." Kata Erlin.KPS1 - Nas

SERTIFIKAT
Smsi

Widget