Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas - Akerman Sahidar
Pers Kabupaten Gunung Mas Diminta Jalankan Peran Pilar Keempat Demokrasi
KUALA KURUN - Insan pers di Kabupaten Gumas diminta mengawasi dan mengoreksi jalannya pembangunan sesuai perannya sebagai pilar keempat demokrasi.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar mengatakan bahwa peran insan pers tidak hanya menjalankan tugas jurnalistik.
“Insan pers juga bisa melaksakan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Gunung Mas,” katanya, Jumat (25/2).
Akerman menyatakan, kontrol dan koreksi dari insan pers dapat menjamin pembangunan di Kabupaten Gunung Mas dapat berjalan dengan baik dan benar, adil dan merata, bisa dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat.
“Insan pers di Kabupaten Gunung Mas jangan takut mengoreksi pembangunan jika memang itu patut dikoreksi. Koreksi itu ibarat obat yang pahit namun baik untuk kebaikan bersama. Koreksi tentunya dilakukan dengan etika yang baik,” tukasnya.
Publikasi kegiatan pembangunan juga sesuai peran insan pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi. “Pembangunan akan berjalan dengan baik apabila mendapat kontrol dan koreksi dari masyarakat,” tegasnya.
Legislator PDI Perjuangan tidak lupa mengingatkan insan pers untuk tetap patuh menjalankan prinsip-prinsip jurnalisme.
Di antaranya, insan pers harus mengemban tugas sebagai pemantau yang bebas terhadap kekuasaan, berpegang teguh pada suara kebenaran dan loyalitas kepada masyarakat.
“Insan pers harus mampu berkontribusi agar pelaksanaan pembangunan berjalan pada tataran yang sebenarnya dan tidak melanggar aturan yang berlaku,” tutupnya.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas