Sekda Kalteng H. Nuryakin saat membuka Pertemuan Lintas Sektor Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting dan Perkawinan Usia Anak, di Hotel Aquarius Jalan Imam Bonjol No 5 Kota Palangka Raya, Kamis (14/4/2022).
Pernikahan Usia Dini di Kalteng di Atas Rata-rata Nasional
PALANGKA RAYA – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin membuka secara resmi Pertemuan Lintas Sektor Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting dan Perkawinan Usia Anak, di Hotel Aquarius Jalan Imam Bonjol No 5 Kota Palangka Raya, Kamis (14/4/2022).
Kegiatan ini digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalteng dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Sesuai dengan Visi dan Misi Gubernur dalam Mempercepat Pembangunan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas, Sehat dan Berdaya Saing yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalteng Tahun 2021-2026 serta dalam rangka sinergitas dan harmonisasi program dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting dan Perkawinan Usia Anak.
H. Nuryakin dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, tentang RPJMN 2020-2024 menargetkan penurunan Prevalensi Stunting pada anak di bawah usia dua tahun, menjadi 14 persen dan penurunan angka perkawinan anak dari 11,21 persen pada tahun 2018 menjadi 8,74 persen pada akhir tahun 2024. Sedangkan target Prevalensi Stunting di Kalteng 15,38 persen di Tahun 2024.
“Berdasarkan data BPS Tahun 2021 sekitar 10,35 persen perempuan Indonesia menikah sebelum umur 18 Tahun. Kalimantan Tengah sendiri berada pada persentase 16,35 persen untuk perkawinan usia anak pada Tahun 2020. Hal ini menunjukkan persentase perkawinan usia anak di Kalimantan Tengah lebih besar dari persentase se-Indonesia”, jelas Nuryakin.
Nuryakin berharap melalui kegiatan ini dapat membangun komitmen bersama, sebagai upaya untuk mencapai sasaran dan target dari Program Kerja Nasional khususnya Upaya Percepatan Penurunan Stunting dan Perkawinan Usia Anak di Kalteng.
Kepala Dinas P3APPKB Prov. Kalteng Linae Victoria Aden dalam laporannya menyampaikan, stunting dan Perkawinan Usia Anak menjadi perhatian khusus Pemprov Kalteng. Salah satu faktor penyebab stunting adalah perkawinan usia anak.
Perkawinan usia anak tersebut menjadi beban bagi pasangan muda yang belum memiliki penghasilan cukup sehingga kebutuhan gizi anak-anak tidak terpenuhi secara optimal. Banyak perempuan Indonesia yang hamil dalam kondisi yang sebenarnya belum siap sehingga kemungkinan anaknya bisa Stunting. Stunting dapat terjadi sebagai akibat kekurangan gizi terutama pada saat 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Linae Victoria Aden mengatakan tujuan dilaksanakannya Pertemuan Lintas Sektor Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting Dan Perkawinan Usia Anak adalah untuk memastikan adanya sinkronisasi program dan pemikiran strategis yang mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan Stunting serta perkawinan usia anak yang di lakukan secara bersama-sama dengan OPD, lintas sektor , lembaga non Pemerintah, tokoh adat, agama, organisasi profesi, akademisi dan masyarakat. PR1/MMC KALTENG
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas