Penimbunan 1,3 Ton BBM Bersubsidi Terungkap

PENIMBUNAN - Tampak polisi saat mengamankan puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Biosolar sedang ditimbun untuk diperjual-belikan oleh terduga pelaku di Kabupaten Kapuas, baru - baru ini - Istimewa

Penimbunan 1,3 Ton BBM Bersubsidi Terungkap

PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar subsidi.

Polisi kali ini mengagalkan penyelewengan bahan bakar jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Rabu (7/9) lalu.

"Petugas mengamankan dua terduga pelaku atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara," ungkapnya.

Eko menerangkan, para pelaku yang berhasil diamankan tersebut diantaranya berinisial, AH dan AM yang bertindak selaku penimbun.

BBM subsidi yang didapatkan tersebut dijual kembali dengan nominal harga mencapai 14 Ribu Rupiah per liternya kepada masyarakat.

"Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 jerigen berisi masing-masing 35 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total sebanyak 1,3 Ton dan 16 jerigen kosong," urainya.

Berarti, jika terjual tersangka dapat meraup keuntungan kurang lebih 18 Juta Rupiah jika per liternya kembali dijual dengan harga 14 Ribu Rupiah. 

Pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal 60 Miliar Rupiah," tutupnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget