Pemkab Lakukan Workshop Review dan Monitoring RAD-AMPL

Suasana Workshop Review dan Monitoring Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) di Aula Bappedalitbang, Senin (29/11/2021).

Pemkab Lakukan Workshop Review dan Monitoring RAD-AMPL

KUALA KURUN– Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Workshop Review dan Monitoring Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) di Aula Bappedalitbang, Senin (29/11/2021).

“Sebagai pelayanan publik yang mendasar, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pelayanan air minum dan sanitasi merupakan kewenangan daerah dan menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar.Pada pasal lainnya yaitu Pasal 298 Ayat 1 disebutkan bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal (SPM),” ucap Aligato saat menyampaikan sambutan tertulis Ketua Pokja AMPL Kabupaten Gunung Mas.

Dia mengatakan, guna memperkuat kapasitas pemerintah kabupaten dalam melaksanakan mandatnya untuk pengelolaan pembangunan air minum dan sanitasi di tingkat kabupaten menuju 100% akses, pemerintah kabupaten perlu memiliki kebijakan daerah yang jelas, terukur dan dapat dilaksanakan (implementatif).

“Universal Access harus terinternalisasi dalam kebijakan penyelenggaraan pembangunan daerah, mulai dari kebijakan perencanaan sampai dengan pengendalian dan evaluasi. Kebijakan yang dimaksud termasuk kebijakan prioritas pemenuhan akses air minum dan sanitasi melalui berbagai program dan pendanaan yang masuk ke Kabupaten. Termasuk diantaranya kebijakan pemanfaatan APBD, Dana Desa, DAK Air Minum, DAK Sanitasi, DAK Kesehatan fisik maupun non fisik, Hibah Air Minum Perdesaan, CSR dan lain-lainnya,” ujarnya.

Salah satu instrumen kebijakan tersebut adalah Rencana Aksi Daerah bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL). Sebagai instrumen kolaborasi berbagai stakeholders untuk sinkronisasi program-program terkait air minum dan sanitasi yang layak dan keberlanjutan.

Kebijakan daerah yang dimaksud mencakup penetapan target tahunan, strategi, program, rencana anggaran dan sumber pembiayaan. Penyusunan kebijakan daerah dan program prioritas air minum dan sanitasi jangka menengah dalam bentuk RAD AMPL akan dinilai bermanfaat jika hasil penyusunannya dapat digunakan dalam penyelenggaraan pengembangan air minum dan sanitasi daerah.

Agar dapat bermanfaat, selain memiliki kualitas substansi yang baik, RAD-AMPL ini juga harus dapat dikomunikasikan dengan para pengambil keputusan perencanaan dan penganggaran sehingga program/kegiatan dalam RAD AMPL mendapat dukungan dan kesepakatan sebagai program prioritas untuk dimuat dalam dokumen RKPD dan APBD.

Disamping itu, lanjut dia RAD AMPL akan dinilai bermanfaat jika hasil penyusunannya dapat digunakan dalam penyelenggaraan pengembangan air minum dan sanitasi daerah. Agar dapat bermanfaat, selain memiliki kualitas substansi yang baik, RAD AMPL ini juga harus dapat dikomunikasikan dengan para pengambil keputusan perencanaan dan penganggaran sehingga program/kegiatan dalam RAD AMPL mendapat dukungan dan kesepakatan sebagai program prioritas untuk dimuat dalam dokumen RKPD dan APBD.

“Tingkat keberhasilan integrasi ini ditunjukkan oleh seberapa besar jumlah kegiatan yang diindikasikan dengan dana APBD dalam RAD AMPL menjadi kegiatan dalam RKPD dan APBD pada tahun berkenaan. Hasil integrasi RAD AMPL ke dalam APBD merupakan salah satu informasi kinerja kabupaten dalam pelaksanaan program Pamsimas  yang dimuat  dalam SIM  Pamsimas.  Hasil  integrasi  ini  diukur dengan ada/tidaknya peningkatan realisasi APBD yang memuat kegiatan AMPL di Kabupaten,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Workshop Review dan Monitoring RAD AMPL Beben Martinus menyampaikan, Workshop Review dan Monitoring RAD AMPL merupakan wadah pengembangan kesepahaman dan kesepakatan daerah tentang capaian substansi Rancangan Akhir RAD AMPL Kabupaten Gunung Mas 2020-2024.

Sedangkan tujuannya adalah Melakukan review kualitas dokumen RAD AMPL, sejauh mana telah diakomodasi dalam RKPD dan meningkatkan realisasi alokasi AMPL (Air Minum dan Penyehatan Lingkungan) dalam APBD. Melakukan evaluasi terhadap hasil capaian RAD AMPL dan efektivitas RAD AMPL untuk peningkatan realisasi AMPL dalam RKPD dan APBD.

Selain itu, Melalui workshop ini, hasil yang diharapkan adalah terfasilitasinya Review RAD AMPL dan ter-evaluasinya pelaksanaan RAD AMPL untuk Melalui workshop ini, hasil yang diharapkan adalah terfasilitasinya Review RAD AMPL dan ter-evaluasinya pelaksanaan RAD AMPL untuk untuk peningkatan realisasi AMPL dalam RKPD dan APBD Menyusun rencana kerja tindak lanjut.

Diperolehnya tim Kabupaten yang mampu Mengidentifikasi kesesuaian dokumen RAD-AMPL yang telah ada dengan substansi yang harus tersedia dalam RAD AMPL, Memantau dan mengevaluasi hasil pelaksanaan RAD AMPL setiap tahun sebagai masukan untuk pengambilan kebijakan tahun berikutnya. Tersusunnya rencana tindak lanjut (RKTL) untuk kegiatan review RAD AMPL masing-masing kabupaten. GM1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget