Sekda Gumas Yansiterson bersama Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman saat Apel Gabungan.
Gunung Mas Siap Berlakukan SE Gubernur No 433
KUALA KURUN - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson menghadiri apel gabungan dalam rangka Implementasi Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor: 443.1/07/SATGAS COVID-19, Pelepasan Tim Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 dan Penyemprotan cairan Desinfektan secara serentak, di Halaman Mako Polres Gunung Mas, Senin (5/7/2021).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor: 443.1./107/SATGAS COVID-19 tanggal 28 Juni 2021 tentang Peningkatan Upaya Penanganan COVID-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Wilayah Kalimantan Tengah.
Surat Telegram Kapolda Kalteng Nomor: STR/134/VII/OPS.2./2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Perintah melaksanakan Apel Gabungan dalam rangka Implementasi, Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor: 443.1./107/SATGAS COVID-19 di wilkum Polda Kalteng dan Polresta/Polres jajaran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson mengatakan, bahwa pada saat ini khususnya Jawa dan Bali sangat luar biasa sekali perkembangan COVID-19 dan di Kalimantan Tengah berpadoman dengan Surat Edaran Gubernur.
Yansiterson menegaskan tetap melakukan protokol kesehatan 5M, 3T, yakni testing, tracing, dan treatment dan Vaksinasi. Vaksinasi masih berjalan Mudah-mudahan ini bagian dari upaya terpadu yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengurangi penyebaran virus COVID-19.
Menurutnya di hari-hari terakhir ini tidak terlalu signifikan peningkatan pasien yang terpapar COVID-19 cukup terkendali. “Kita mengkhawatirkan kondisi diluar yang terjadi diketahui bersama untuk diwaspadai,” jelasnya.
Sekda menambahkan sasaran dari Surat Edaran Gubernur Kalteng yang pertama sisis dari masyarakat dan yang kedua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam mendukung PPKM Mikro rencana kedepan akan mobilisasi dukungan dari satgas perangkat daerah untuk mendukung PPKM Mikro yang di Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir minimal ada dua orang dari masing-masing perangkat daerah akan dijadwalkan, serta didukung supervisor dari beberapa perangkat daerah pejabat eselon dua untuk memonitor kehadiran personil pendukung PPKM Mikro yang ditugaskan dari masing-masing perangkat daerah.
“Untuk saat ini bagi ASN dan PTT Kabupaten Gunung Mas agar tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah,” ungkapnya.
“Kami akan dorong aktivitas seluruh PPKM Mikro yang ada di desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Gunung Mas."
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman mengatakan, dengan langkah ini berharap masyarakat juga melihat keseriusan kita dalam menangani dalam penerapan 5M, 3T, yakni testing, tracing, dan treatment dan Vaksinasi.
Lanjut Kapolres menerangkan, bagi masyarakat yang belum Vaksinasi untuk segera melakukan. Pada tanggal 1 Juli 2021 kemaren masyarakat yang berumur 18 tahun keatas sudah diminta untuk melakukan vaksinasi.
“Informasi terbaru di usia 12 tahun keatas bisa dilakukan vaksinasi. Hampir tidak ada batasan bagi masyarakat untuk melakukan vaksinasi,” ungkapnya.
Vaksinasi ini kalau tidak dilakukan akan ada administrasi-administrasi salah satu syaratnya adalah melakukan vaksinasi. Contohnya perjalan keluar kemanapun, pembuatan surat, perizinan dan kebutuhan-kebutuhan berkaitan dengan administrasi pemerintahan.
"Saya menghimbau kepada masyarakat yang belum paham agar mengetahui segera melakukan vaksinasi untuk meningkatkan imunitas atau het imuniti kita dan masyarakat sendiri tidak terkendala dalam melakukan aktivitas khususnya administrasi kebutuhan masyarakat sendiri."
Lebih lanjut disampaikan, Kapolres Gunung Mas dalam kegiatan ini ada penyemprotan di jalan kota Kecamatan Kuala Kurun dan juga melakukan kegiatan penyemprotan desinfektan secara manual di tempat keramaian, perkantoran, pasar dan juga tempat keramain lainnya.
Serta melakukan yustisi gabungan untuk menindaklanjuti bagi masyarakat yang masih belum taat terhadap protokol kesehatan dan juga melakukan pembagian masker. GM2
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas