Ilustrasi
Pemkab Kobar Segera Lelang Kendaraan dan Bangunan secara Online, Anda Minat?
PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun, bakal melakukan lelang secara daring sejumlah kendaraan bermotor dinas, bangunan gedung dan rumah negara serta bongkaran bangunan dan limbah padat (scrap) milik daerah.
"Lelang barang milik daerah itu rencana dimulai pada tanggal 27 Oktober 2021. Untuk mengikuti lelang itu, bisa mendaftar melalui aplikasi lelang Indonesia,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotawaringin, Rochim Hidayat, Senin (25/10/2021).
Adapun barang milik daerah Pemkab Kobar yang bakal itu yakni alat berat sebanyak enam unit, kendaraan roda dua 28 unit, kendaraan roda tiga merk Caesar/Tresida tiga unit, kendaraan roda empat 10 unit, kendaraan roda enam dua unit, bangunan gedung untuk dibongkar, rumah negara dan bongkaran bangunan 25 paket.
Rochim mengatakan, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi terhadap rencana lelang milik daerah itu. Dan untuk tahapan lelang, dimulai pada tanggal 25 Oktober dengan agenda penjelasan lelang yang dilaksanakan di Aula BPKAD di Jalan Sutan Syahrir Nomor 41 Pangkalan Bun.
"Lelang ini terbuka untuk umum, jadi siapapun boleh ikut. Kami dari BPKAD siap memberikan bantuan pembuatan akun bagi peserta lelang yang belum memiliki akun lelang. Tinggal membawa scan/foto KTP, NPWP dan data rekening bank," beber dia.
Cara penawaran lelang kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. Sebab, di tahun sebelumnya menggunakan mekanisme close bidding (penawaran tertutup), sedangkan tahun ini menggunakan mekanisme open bidding (penawaran terbuka). Untuk itu, bagi yang berminat, informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang Nomor : 032/1453/IV.III/BPKAD/2021 yang tertempel di kantor, website lelang.go.id atau media sosial BPKAD serta di KPKNL Pangkalan Bun.
"Batas akhir penawaran 27 Oktober 2021 pukul 12:00 WIB. Penetapan pemenang lelang mulai pukul 12:00 WIB. Sedangkan untuk batas akhir pelunasan adalah 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang," demikian Rochim. (Antaranews)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas