Staf Ahli Bupati Gumas Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan - Aprianto
Pemkab Gunung Mas Lakukan Pemetaan Tenaga Honorer
KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan pemetaan terhadap tenaga honorer.
Staf Ahli Bupati Gumas Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Aprianto mengatakan, hal itu dilakukan terkait kebijakan pemerintah yang menghapus status tenaga honorer tahun 2023.
“Pemetaan pegawai non-ASN yang dilakukan disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022,” ujar Aprianto, Kamis (4/8).
Pemetaan dilaukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari PNS dan PPPK.
Aprianto menyatakan, setiap instansi pemerintah melakukan penataan pegawai non-ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.
Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Selanjutnya tenaga honorer yang dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK, harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, di antaranya berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Ada juga ketentuan telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021, dan berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
“Penyampaian data pegawai non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani PPK, dan perekaman data pegawai non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN,” terangnya.
Beleid pemerintah itu tambah dia, merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada tenaga honorer. Tenaga honorer telah berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan ASN di Perangkat Daerah.
Pemerintah memberi kesempatan kepada tenaga honorer untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Regulasi yang ada juga meminta PPK menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
“Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga. Status itu bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” tutup Aprianto.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas