Pemkab Gunung Mas Gelar Pelatihan Penyusunan Dokumen RPJMDesa

SAMBUTAN - Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing menyampaikan sambutan pada pembukaan Pelatihan Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Pada 41 Desa Hasil Pilkades Serentak Gelombang I Tahun 2022 di GPU Damang Batu, Senin (14/11).

Pemkab Gunung Mas Gelar Pelatihan Penyusunan Dokumen RPJMDesa

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar Pelatihan Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Pada 41 Desa Hasil Pilkades Serentak Gelombang I Tahun 2022 di GPU Damang Batu, Senin (14/11). 

Ketua panitia kegiatan, Slamet Kristiawan mengatakan, pelatihan bertujuan mempersiapkan tim penyusun RPJMDesa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pelatihan ini juga untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam hal perencanaan pembangunan desa dan melakukan penyelerasan arah pembangunan pedesaan dan kabupaten,” katanya.

Adapun jumlah peserta, Slamet menyatakan sebanyak 225 peserta, dengan metode kegiatan penyampaian materi, diskusi dan metode lainnya yang dapat dipertanggung jawabkan guna pencapaian tujuan dan output kegiatan.

Sementara itu, Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing dalam sambutannya mengatakan, RPJMDesa adalah keputusan bersama yang diambil secara musyawarah dan mufakat oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Efrensia mengatakan, hal penting bagi para perencana kebijakan pembangunan desa adalah memperhatikan prinsip-prinsip perencanaan desa, yaitu belajar dari pengalaman dan menghargai perbedaan. Berorientasi pada tujuan praktis dan strategis. 

“Keberlanjutan dan penggalian informasi desa dengan sumber utama dari masyarakat desa. Partisipatif dan demokratis, berbasis kekuatan, keswadayaan, keterbukaan dan pertanggungjawaban,” tambahnya.

Wakil Bupati Gunung Mas berharap, pelatihan tim penyusun dokumen RPJMDesa dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman dalam melakukan penyusunan dokumen RPJMDesa.

“Saya ingatkan kembali bahwa RPJMDesa wajib ditetapkan tiga bulan setelah kepala desa terpilih dilantik. Artinya bagi tim penyusun RPJMDesa yang mengikuti pelatihan ini ada tenggang waktu dan tahapan yang harus dipenuhi,” katanya mengakhiri.GM1-Istimewa

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget