Pemkab Gumas Tolak Beri Tali Asih ke Penghuni Tanahnya

Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Gunung Mas - Edwin Yustian

Pemkab Gumas Tolak Beri Tali Asih ke Penghuni Tanahnya

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas ( Pemkab Gumas) tidak akan memberikan tali asih kepada warga yang menempati rumah dinas (rumdin) di atas tanah milik Pemkab. Tanah tersebut nantinya akan menjadi lokasi pembangunan gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Gumas.

Pernyataan diatas disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Gumas Edwin Yustian, kepada sekelompok pewarta, Selasa (16/11/2021).

Edwin mengatakan Pemkab Gumas telah berkonsultasi dengan BPKP perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya. BPKP menyatakan tidak ada dasar hukum bagi Pemkab Gumas memberikan tali asih atau ganti rugi untuk warga yang menempati rumdin di atas tanah milik Pemkab di jalan Yos Sudarso dan jalan E L Gerson Kelurahan Kuala Kurun.

“Tidak ada dasar hukumnya Pemkab Gunung Mas mengalokasikan dana untuk tali asih. Itu tanah Pemkab, dan Pemkab memerlukan tanah itu untuk pembangunan gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas,” ujar Edwin.

Edwin membeberkan kalau tanah itu aset Pemkab Gumas yang dihibahkan Pemkab Kapuas. Ukuran tanah 70 x 75 meter. Bangunan diatas tanah itu berupa lima buah rumdin milik eks Dinas Pendidikan dan tiga buah rumdin milik eks Dinas Perkebunan.  Kegiatan yang ada sekarang adalah pembersihan tanah.

“Dari delapan rumah yang ada di lokasi itu, tinggal satu rumah yang belum dikosongkan. Diberi waktu sampai tanggal 21 November 2021 untuk mengosongkannya. Apabila sampai tanggal itu belum dikosongkan, akan dilakukan langkah tegas dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Edwin.

Penghuni yang belum mengosongkan rumdin, Edwin harap bersikap bijaksana dengan segera mengosongkan dan meninggalkan rumdin. Terhadap penghuni rumdin itu, Edwin mengaku Pemkab telah memberikan solusi tempat tinggal, yakni menempati rumdin pejabat eselon tiga di jalan D I Panjaitan berdekatan dengan bangunan Sekolah Dasar dan GKE Sion Kelurahan Tampang Tumbang Anjir.

“Sekali lagi, tanah itu milik Pemkab Gunung Mas. Saat sekarang Pemkab memerlukannya, maka semua penghuni rumah dinas di atas tanah Pemkab itu harus segera mengosongkan dan meninggalkan lokasi,” tegas Edwin lagi.

Dia menambahkan gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Gumas akan dibangun tahun 2023. Sebagai hasil usulan Pemkab Gumas melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Gumas ke Perpustakaan Nasional RI.

“Anggaran pembangunan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Perpustakaan Nasional RI. Syarat memperolehnya, Pemkab Gunung Mas harus menyiapkan lahan yang dibuktikan dengan sertifikat, membuat Desain Enginering Detail (DED), dan lahan harus siap bangun (clear and clean). Semua persyaratan sudah kita penuhi,” pungkas Edwin.GM1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget