Ini Dugaan Kecurangan Sugianto-Edy yang Diungkap Ben-Ujang di Sidang MK Hari Ini

Kuasa hukum pasangan Ben - Ujang, Bambang Widjojanto membacakan dugaan pelanggaran Pilgub Kalteng dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/1/2021).

Ini Dugaan Kecurangan Sugianto-Edy yang Diungkap Ben-Ujang di Sidang MK Hari Ini

JAKARTA – Sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng akhirnya disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/1/2021). Ini merupakan sidang pendahuluan. Pemohon Ben Ibrahim-Ujang Iskandar membeberkan dugaan kecurangan incumbent atau petahana Sugianto Sabran-Edy Pratowo kepada MK.

"Ada 16 indikasi pelanggaran. Dari mobilisasi massa, manipulasi DPT, ketidaknetralan, sampai dengan penyalahgunaan dana bansos, penyalahgunaan dana simultan dan insentif daerah, penyalahgunaan dana COVID untuk mobilisasi spanduk di 14 kabupaten, politik uang dan pengerahan sumbangan perusahaan, penggunaan mobil dan rumah dinas," beber kuasa Ben-Ujang, Bambang Widjojanto (BW), dalam sidang di MK yang disiarkan lewat channel YouTube MK.

BW kemudian menguraikan satu per satu dugaan kecurangan tersebut. Seperti penyalahgunaan dana CSR bank BUMD setempat. Menurut BW, patut dicurigai hal itu sebagai dana money politics. Sebab, bantuan itu tidak dibagikan untuk mendukung program UMKM, melainkan dibagi kepada masyarakat luas Kalimantan Tengah dan disalurkan pada awal Desember 2020-9 Desember 2020.  "Itu pada masa tenang," ujar BW.

BW menduga telah terjadi pelanggaran aturan pilkada secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Dia pun meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 Sugianto-Sabran dan membatalkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

Ben-Ujang juga mengaku memiliki berkontainer-kontainer bukti ke MK. Awalnya, hakim MK Enny Nurbaningsih seakan tidak percaya akan banyaknya dugaan kecurangan yang didalilkan Ben-Ujang. Lalu ia memastikan dengan mempertajam pertanyaan soal kecurangan itu. "Dari sekian banyak pelanggaran, apakah sudah dilaporkan mulai Panwas sampai Bawaslu?" kata Enny. "Sudah Bu, kami jelaskan di argumen," kata kuasa hukum pemohon, Bambang Widjajanto (BW).

"Diduga kuat pasangan Sugianto-Sabran melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif sebagai petahana. Ini pernah dilakukannya 10 tahun lalu saat pemilihan Bupati Kotawaringin Barat tahun 2010, dan saat itu MK membatalkan kemenangannya. Kami minta MK mengeluarkan keputusan yang sama untuk hasil Pilkada Kalteng," ucap BW.

Ketua MK Anwar Usman juga meminta ketegasan atas bukti itu. Ia meminta tim hukum Ben-Ujang melengkapi bukti ke persidangan. Mendapati pertanyaan itu, kuasa hukum Ben-Ujang lainnya, Hermawanto menyatakan pihaknya sudah membawa berkontainer-kontainer bukti ke MK.

"Kami pernah mau membawa beberapa kontainer, isinya sarung, beras, seluruh sembako-sembako dan uang-uangnya kami bawa. Namun panitera menyatakan 'silakan difoto saja karena tidak menerima bukti fisik'," kata Hermawanto di sidang tersebut.

Dalam persidangan itu, MK juga memutuskan Sugianto Sabran-Edy Pratowo menjadi pihak terkait. Adapun KPU Kalteng menyatakan keberatan dengan renvoi/perbaikan petitum kubu Ben-Ujang karena dinilai bersifat substansi. "Memutuskan, menetapkan, Sugianto Sabran-Edy Pratowo menerima sebagai pihak terkait," kata Anwar Usman.

Sebagaimana diketahui, KPU Kalteng memutuskan Sugianto Sabran-Edy Pratowo mendapat 536.128 suara. Sedangkan Ben-Ujang mendapatkan 502.800 suara. Atas selisih itu, Ben-Ujang menggugat ke MK.  BI1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget