Pemkab Gumas Terima Kunjungan DPRD Lamandau, Sharing Pengelolaan Tahura Lapak Jaru

Jajaran Pemkab Gumas saat foto bersama dengan rombongan DPRD Lamandau.

Pemkab Gumas Terima Kunjungan DPRD Lamandau, Sharing Pengelolaan Tahura Lapak Jaru

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menerima kunjungan anggota DPRD Kabupaten Lamandau di Tahura Lapak Jaru, Senin (7/2/2021).

Acara ramah tamah dengan Anggota DPRD Kabupaten Lamandau ini merupakan angenda kunjungan kerja DPRD Kabupaten Lamandau ke Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Lamandau terkait sharing tentang pengelolaan dan pengembangan Taman Hutan Raya Lapak Jaru (Tahura) di Kabupaten Gunung Mas.

Dalam sambutan Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong yang dibacakan oleh Asisten I Lurand, mengatakan penetapan Tahura Lapak Jaru berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : Sk.5353/Menlhk-Pktl/Kuh/Plh.2/5/2019 Tanggal 31 Mei 2019. Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru memiliki luas sebesar 1.117,30 hektare, berfungsi melindungi keanekaragaman hayati, flora dan fauna, serta ekosistem yang merupakan kekayaan alam, sehingga dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.

“Taman Hutan Raya Lapak Jaru akan dapat mendukung Visi Misi dan program unggulan salah satunya “Smart Toursm” Kabupaten Gunung Mas, sehingga merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD), bersinergi dengan pembangunan daerah dan memberikan dampak yang menguntungkan bagi seluruh masyarakat,” kata Asisten I saat menyampaikan sambutan Bupati Gunung Mas.

Taman Hutan Raya ini dikelola Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas.  

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas Yohanes Tuah mengatakan, penganggaran dalam pembangunan, pengembangan dan pengelolaan Tahura Lapak Jaru bersumber dari APBD (DAU Kabupaten Gunung Mas) dan dana bagi hasil – dana reboisasi (DBH-DR) Bidang Kehutanan.

Pada Tahun 2011, Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas menetapkan kawasan Lapak Jaru sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) Berdasarkan Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor : 243 Tahun 2011 tanggal 21 November 2011 tentang penunjukan kawasan Lapak Jaru sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru dan dikelola Dinas Kehutanan Kabupaten Gunung Mas. GM2

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget