Pemkab Gumas Susun Draf Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Tim yang membahas Draf Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik foto bersama usai menggelar Focus Group Discussion.

Pemkab Gumas Susun Draf Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas, menggelar acara Forum Group Discussion II kegiatan pendampingan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah Domestik di Aula Hotel Zefanya, Kamis (2/9/2021).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Richard membacakan sambutan tertulis Sekda Gumas, mengatakan hasil dari sejumlah rangkaian kegiatan tersebut adalah telah tersusun naskah akademik serta tersusunnya draft rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestic di Kabupaten Gunung Mas.

Menurut Richard, melalui kegiatan ini diharapkan terciptanya kesepakatan mengenai finalisasi naskah akademik serta masukan dari berbagai perangkat daerah terkait penyempurnaan draft rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestic di Kabupaten Gunung Mas.

Dalam penyusunan Perda air limbah domestik di Kabupaten Gunung Mas, diharapkan adanya sinkronisasi dengan omnibus law yang telah dikeluarkan oleh pusat, mengubah pola hidup masyarakat menjadi lebih sehat, memberikan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan dalam kaitannya dengan pengendalian pencemaran air dan tanah.

Selanjutnya menyediakan retribusi penyelenggaraan pengelolaan lebah domestik yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, membuka peluang usaha bagi masyarakat dan menyediakan reward and punishment terkait dengan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik.

“Kepada tim penyusun untuk tetap melaksanakan rangkaian kegiatan pendampingan penyusunan dengan baik dan tetap mengawal proses raperda ini hingga sampai pada penetapan peraturan daerah,” tegas Richard.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Irbar P Senobua, mengatakan pemerintah saat ini sedang bekerja optimal untuk mencapai target akses dasar sanitasi yang layak dan berkelanjutan sebagai salah satu target Sustainable Devoopment Goals (SDGs).

Selain itu target capaian 100-0-100 yang dicanangkan Pemerintah Pusat yang 100% akses pelayanan air minum, 0 % akses layanan sanitasi. Hal ini menjadi tugas bersama yaitu Pemerintah Pusat, Kab./Kota, Kecamatan hingga desa, termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian adalah salah satu Direktorat Jenderal dan Kementerian yang memikirkan lanjut bagaimana pengelolaan dan sanitasi ke depan bagi Negara Indonesia, selain Bappenas, Kemenkes, Kemendagri dan Kemendes,” ucapnya.

Untuk itu pentingnya perda (Peraturan Daerah) tentang pengelolaan Air Limbah Domestik atau Air Limbah Rumah Tangga sangat diperlukan.
Maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut supaya Pemerintah Kabupaten memiliki dasar  hukum yang jelas dan lebih produktif mengatur, menyelenggarakan dan lebih domestik, serta pemanfaatan sarana dan prasarana air limbah domestic di Kabupaten Gunung Mas Dapat terjamin, serta berdaya guna dan berkelanjutan.

"Diinformasikan bagi masyarakat Kabupaten Gunung Mas Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan berkelanjutan oleh masyarakat dengan harapan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan air limbah domestik,” terang Ibar P. Senobua. GM2

SERTIFIKAT
Smsi

Widget