Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Gunung Mas - Lurand
Pemkab Gumas Siapkan Dokumen Persyaratan ‘Tukar Guling’ Tanah SDN Tumbang Lampahung
KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas akan menyiapkan dan melengkapi berbagai dokumen persyaratan tukar guling tanah lokasi SDN Tumbang Lampahung lama.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Gumas, Lurand mengatakan, Pemkab Gunung Mas telah mencapai kesepakatan dengan pemilik tanah berukuran 90 Meter X 170 Meter tersebut.
“Kita minta Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga untuk membuat surat pernyataan, bahwa tanah dan aset SDN Tumbang Lampahung Lama sudah tidak digunakan lagi,” katanya setelah rapat pembahasan terkait tukar guling tanah SDN Tumbang Lampahung lama di ruang rapat lantai I Kantor Bupati Gumas, Senin (18/4).
Lurand menyatakan, surat tersebut juga mengajukan permohonan agar bangunan dan tatanannya dikembalikan lagi ke pemerintah daerah untuk digunakan guna kepentingan lainnya.
Pemkab Gunung Mas juga akan mengusulkan penghapusan tanah SDN Tumbang Lampahung lama dari aset daerah dengan tindak lanjut ditukar gulingkan dengan tanah milik Dewin dan dengan persetujuan dari pihak DPRD Kabupaten Gumas.
“Selanjutnya akan dilaksanakan penilaian yang dilakukan oleh tim penilai untuk menilai tanah yang akan ditukar gulingkan, yakni tanah di SDN Tumbang Lampahung lama dan tanah milik Dewin,” terangnya.
Apabila nilai tanah milik Dewin lebih besar daripada tanah SDN Tumbang Lampahung lama, Lurand menyatakan, kelebihan tersebut akan dihibahkan pada pemerintah.
Jika tanah yang akan ditukar gulingkan nilainya lebih kecil ketimbang tanah SDN Tumbang Lampahung lama, maka Dewin bersedia untuk menambah kekurangannya pada pemerintah daerah.
“SDN Tumbang Lampahung lama sudah tidak digunakan karena adanya relokasi Desa Tumbang Lampahung ke seberang. Pak Dewin bersedia untuk tukar guling tanah tersebut dengan tanah miliknya,” tutupnya.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas