Pemkab dan Kejari Teken MoU Bidang Perdata dan TUN

BERSAMA - Bupati Kabupaten Gunung Mas Jaya S Monong dan Kajari Gumas Nixon Nikolaus Nilla usai penandatanganan MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejari, Kota Kuala Kurun, Kamis (18/8) - Istimewa

Pemkab dan Kejari Teken MoU Bidang Perdata dan TUN

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Gumas tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan MoU dilakukan Bupati Gumas Jaya S Monong dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Nixon Nikolaus Nilla dilaksanakan Kamis (18/8) di Aula Kejari Gumas.

Pada sambutannya Jaya menyampaikan, MoU dimaksutkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bindang Perdata dan TUN secara seimbang dan proporsional.

“Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Jaya.

Ruang lingkup kesepakatan bersama ini, menurut Jaya, meliputi  kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan TUN.

Untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan kebijakan daerah perlu perlindungan hukum bidang Perdata dan TUN.

“Kiranya tidak berlebihan apabila tugas, peran dan kewenangan Kejaksaaan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat dipergunakan untuk memberikan pertimbangan hukum dan mediasi yang komprehensif,” kata Jaya.

Kajari Nixon Nikolaus Nilla mengatakan, melalui kerjasama ini diharapkan bisa mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan TUN agar dapat lebih cepat dan tepat sasaran serta dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Gumas.

“Kami selaku jaksa pengacara negara dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekiranya kurang dipahami, dan apabila diperlukan untuk sosialisasi, Kejaksanaan Negeri Gunung Mas siap membantu dan memberikan sosialisasi,” terang Nixon.

Ditambahkannya, perjanjian kerjasama hanya terbatas pada bidang hukum Perdata dan TUN, tidak menyangkut bidang hukum lain seperti Pidana Umum dan Pidana Khusus.

Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, unsur Forkopimda atau yang mewakili, sejumlah pejabat eselon II dan III dan undangan lainnya.GM1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget