
SERTIFIKAT - Tampak sawah menghijau di lahan food estate di Desa Belanti Siam, Kabupaten Pulang Pisau, beberapa waktu lalu - Istimewa
Pemerintah Sudah Sertifikatkan Lokasi Food Estate di Pulang Pisau
PULANG PISAU - Pemerintah melalui Badan Pertanahan sudah mensertifikasi semua tanah lokasi food estate di Kabupaten Pulang Pisau.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau Iwan Susianto.
Ia mengatakan, untuk Program Staregis Nasional (PSN) Ketahanan Pangan Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau dari sejak awal sudah ada kegiatan pendaftaran tanah.
"Lokasi food estate kita itu ada di 13 Desa yang mayoritas eks Transmigrasi, dan eks transmigrasi ini dari sejak awal di buka, sudah dilaksanakan kegiatan retribusi tanah, atau pensertifikatan melalui retribusi di tahun 1980, 1990 dan 2000 semua ada," beber Iwan.
Seperti kantor desa, balai desa, puskesmas, pustu, kuburan, pasar, dan sekolah.
"Kalau untuk masyarakat semua sudah, seperti lahan usaha satu (LU1), lahan usaha dua (LU2) dan lahan pekarangan (LP)," ujar Iwan menambahkan.
Di tahun 2020 pada saat dimulainya food estate, pihaknya menyasar semua bidang tanah, termasuk tanah-tanah yang ada di perbatasan dua desa yang dikuasai masyarakat sejak lama.
Namun tidak termasuk LU 1 dan LU 2 maupun LP, maka juga disertifikatkan, atau biasa disebut tanah restan.
"Jalan-jalan pemerintah yang dikuasai pemerintah kabupaten juga sudah kita sertifikatkan, jalan desa yang dibangun dengan dana desa juga kita sertifikatkan, gedung-gedung pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat seperti saluran irigasi juga kita sertifikatkan melalui PTSL food estate," terangnya.
Untuk pensertifikatan, kata Iwan, sudah hampir 2000 bidang sepanjang tahun 2020 sampai 2021 seluruh aset pemerintah baik tingkat desa sampai tingkat pusat semua disedtifikatkan melalui PTSL, baik yang food estate maupun yang diluar food estate sudah disertifikatkan.
"Untuk yang belum besertifikat itu tinggal sedikit saja, dan kita tidak menutup mata ada yang masih berselisih paham antara masyarakat. Nah, terkait seperti ini kita kategorikan bersengketa," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Iwan, dari sejak tahun 2020 baik yang bersertifikat dari era transmigrasi maupun yang terakhir ini yang diberikan sertifikat melalui PTSL food estate, sebanyak 3400 sertifikat yang dikeluarkan, bercampur antara milik masyarakat, milik Pemdes, milik Pemkab maupun milik Pemerintah Pusat.
Untuk tahun 2021 sebanyak 2000 sertifikat yang juga telah selesai di sertifikatkan, maka total secata keseluruhan untuk lokasi food estate semua sudah tersertifikat sejak tahun 2020 - 2021 sebanyak 5.400 sertifikat.PP1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas