Pelaku Usaha Pertambangan Harus Perhatikan Pembenahan Sistem Perizinan dan Tata Guna Lahan

BERSAMA - Sekda Kalteng H Nuryakin berfoto bersama narasumber dalam bimtek di Kota Palangka Raya, Kamis (27/10) - MMC Kalteng

Pelaku Usaha Pertambangan Harus Perhatikan Pembenahan Sistem Perizinan dan Tata Guna Lahan

 

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin membuka kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Mineral dan Batubara bersama Komisi VII DPR-RI di Prov. Kalteng, bertempat di Swiss-Belhotel Danum, Kamis (27/10/2022).

Mengawali sambutannya, Nuryakin mengatakan batubara merupakan komoditas sumber energi yang menjadi primadona sebagai bahan baku industri negara-negara di seluruh dunia. Permintaan pasokan batubara cukup tinggi, sehingga diperlukan pengelolaan dan pemanfaatan secara bijak dan berkesinambungan untuk pemulihan alam dan lingkungan.

Berdasarkan data pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Prov. Kalteng kepada Pemerintah Pusat, terdapat 229 IUP Batubara dengan luasan 905.223,19 Hektare (Ha). Selain IUP, ada juga Izin tambang yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM yang disebut Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Wilayah Kalteng, ada 14 PKP2B dengan luas 361.270 Ha.

Dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka yang berwenang untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan adalah Pemerintah Pusat dengan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik.

"Dengan beralihnya kewenangan ini, diharapkan pengelolaan pertambangan dapat dilaksanakan secara adil, transparan, dan akuntabel, serta berkelanjutan, menjamin prinsip-prinsip konservasi dalam upaya pemanfaatan Batubara dan menjamin kepastian hukum dan berusaha," ucap Nuryakin saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Nuryakin berpesan kepada para pelaku usaha pertambangan agar dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan harus memperhatikan pembenahan sistem perizinan dan tata guna lahan; tata kelola produksi dan perdagangan komoditas dengan penghitungan Domestic Market Obligation (DMO) harus sesuai dengan kebutuhan industri hilir dalam negeri; pemenuhan kewajiban terkait penerimaan negara dan aspek keuangan investasi; penerapan kaidah pertambangan yang baik; dan, memenuhi kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang.

Pada kesempatan yang sama, Laporan Ketua Panitia yang dibacakan Surya Herjuna dari Dirjen Mineral dan Batubara menyampaikan tujuan menyelenggarakan kegiatan ini adalah memberikan bimbingan dan melakukan pengawasan kegiatan pertambangan mineral dan batubara. Binwas ini diisi dengan pemaparan terkait peraturan di bidang pertambangan mineral dan batubara dilanjutkan dengan diskusi antara Komisi VII DPR-RI Dapil Prov. Kalteng, pemerintah dan pengusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.

"Beberapa hal yang akan kami sampaikan yakni terkait dengan kondisi kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Prov. Kalteng antara lain penataan IUP, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan kewajiban lingkungan," ujar Surya.

Turut hadir anggota Komisi VII DPR-RI Willy Midel Yoseph dan Muktarudin, Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng Sutoyo, para Pejabat lingkup Ditjen Minerba, Tokoh Masyarakat Kab. Murung Raya dan Kab. Gumas serta Direksi Perusahaan Pertambangan atau yang mewakili.PR1 - MMC Kalteng

SERTIFIKAT
Smsi

Widget