Pasca Pengesahan UU Ciptaker, Pemerintah Siapkan Rp6 Triliun untuk Jaminan PHK

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Pasca Pengesahan UU Ciptaker, Pemerintah Siapkan Rp6 Triliun untuk Jaminan PHK

JAKARTA - Kabar yang beredar menyebutkan bahwa UU Ciptaker menghapus pesangon bagi buruh, ternyata tak benar. Bahkan dalam UU Ciptaker telah diatur subsidi pesangon dari pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (7/10/2020), mengatakan pemerintah tengah menyiapkan program baru untuk mengelola jaminan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program yang diatur dalam melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk modal awal pembentukan JKP, pemerintah akan mempersiapkan dana Rp6 triliun. Dana itu bersumber dari APBN.

"Yang terkait dengan dana awal untuk program JKP, UU juga sudah mengatur dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp6 triliun," katanya melalui virtual.

Di dalam UU Ciptaker disebutkan, penyelenggaraan program JKP akan dilakukan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, JKP akan berlaku secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial kepada seluruh peserta yang telah membayar iuran dengan masa kepesertaan tertentu.  

Dalam paasal 46B ayat 2 UU Ciptaker, jaminan kehilangan pekerjaan akan diberikan dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan program jaminan akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan JKP tidak akan menghilangkan manfaat yang diberikan dari program BPJS Ketenagakerjaan lainnya.

"JKP tidak menghilangkan manfaat kecelakaan kerja, JKK, JHT, dan pensiun. Ini juga tanpa membebani iuran ke pekerja dan pengusaha," ujar Airlangga. 

RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang, setelah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) petang. BI1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget