Pasangan Selingkuh dari Sampit, Kelahi Lalu Bercinta, Pacar Jadi Terdakwa karena Kepergok Suami

Ilustrasi

Pasangan Selingkuh dari Sampit, Kelahi Lalu Bercinta, Pacar Jadi Terdakwa karena Kepergok Suami

PALANGKA RAYA – Kisah cinta terlarang antara seorang pria dari Sampit bernama Hari Priyadi alias Ari dan pacarnya yang masih istri orang, berujung ke pengadilan. Heri menjadi terdakwa perkara penganiayaan dan disidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (21/2/2022). Ari menganiaya selingkuhannya saat mereka menginap bersama di sebuah wisma di Palangka Raya.

Berawal ketika Ari datang dari Sampit ke Palangka Raya untuk menginap di sebuah wisma di Jalan Seth Adji yang telah dipesan oleh selingkuhannya, Kamis (2/12/2021). Esok paginya, wanita itu sempat keluar untuk mengikuti kegiatan kantor. Saat kembali, si wanita dan Ari bertemu kembali di kamar dan mereka terlibat pertengkaran.

Ari menarik baju korban dan tiga kali memukul wajahnya hingga terjatuh. Korban berteriak minta tolong, sehingga Ari menghentikan pemukulan lalu menarik korban ke dalam kamar. Dalam kamar, korban hendak naik ke ranjang. Namun, Ari menarik kerudung dan rambut korban berulang kali karena tidak mau keluar kamar. Akhirnya Ari yang memutuskan keluar dari penginapan, tapi disusul korban yang menariknya agar tidak keluar kamar. Ari merasa menyesal telah memukuli korban lalu mereka berdua tidur bersama.

Setelah tiga hari nginap bareng, korban memesan travel untuk Ari kembali ke Sampit, Sabtu (4/12/2021). Keduanya kemudian berangkat hingga Kasongan lalu berganti menggunakan bus. Sesampainya di terminal bus Sampit, rupanya suami korban memergoki mereka lalu mengamankan Ari.

Kemudian Ari dibawa ke Polres Kotim lalu diserahkan ke Polresta Palangka Raya karena korban mengaku telah dianiaya. Hasil visum menunjukan adanya memar pada beberapa bagian wajah, lengan, dan betis serta luka robek pada bibir. Akibat perbuatannya, Ari terjerat ancaman pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget