Palangka Raya Tetapkan Denda Rp100 Ribu bagi Warga Tak Pakai Masker dan Langgar Protokol Kesehatan

Polisi membagikan masker kepada warga untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Palangka Raya Tetapkan Denda Rp100 Ribu bagi Warga Tak Pakai Masker dan Langgar Protokol Kesehatan

PALANGKA RAYA - Pemko Palangka Raya menetapkan denda Rp100 ribu bagi warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19, seperti tidak memakai masker, berkerumun dalam jumlah banyak dan tidak menjaga jarak. 

Peraturan Wali Kota yang mengatur ketentuan itu sudah rampung dan segera diberlakukan. "Kita tentu dalam menyusun Perwali ini harus menyesuaikannya dengan Pergub. Semua tahapan penyusunan telah dilakukan, dan ini sudah berada di Biro Hukum Setda Provinsi untuk diundangkan. Segala peraturan tidak melebihi aturan diatasnya, demikian pula Perwali ini kita adaptasikan dan sesuaikan seperti Pergub, namun sesuai kondisi masyarakat Palangka Raya.  Akan selalu ada keselarasan, tak pernah ada kontradiksi turunan aturan dari atas hingga ke bawah, dan kita mencoba menyusun aturan yang saling bersinergi dan relevan," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, Jumat (21/8/2020). 

Ketua Harian Tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menambahkan,  Perwali tersebut diperkirakannya bisa diterapkan di masyarakat pada pekan depan. 

Untuk besaran denda, ada penyesuaian khusus bagi penerapan di Kota Cantik. Apabila didalam Pergub Nomor 43 tahun 2020 disebutkan jika ada pihak yang kedapatan melanggar protokol kesehatan maka akan dikenakan denda maksimal Rp 250 Ribu, maka didalam Perwali akan diterapkan denda maksimal hanya Rp100 Ribu. 

"Besaran denda ini memang pada awalnya kita susun berdasarkan kondisi daerah kita seperti sekarang, namun juga tidak ingin berbeda jauh dengan aturan yang tertuang dalam Pergub. Dan begitu Perwali ini sudah terbit, kita akan massifkan sosialisasi melalui berbagai media agar masyarakat semua tahu dan mentaati protokol kesehatan serta menghindari sanksi tersebut," pungkas Emi. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Dalam Pergub tersebut di BAB V Pasal 7 mengenai sanksi telah ditetapkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan perorangan dikenakan sanksi berupa kerja sosial dan atau denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu dan berbagai sanksi lainnya hingga bentuk sanksi sosial.  Pergub tersebut berlaku sepenuhnya di seluruh wilayah di Kalteng. PR1

 

 

 

SERTIFIKAT

Widget