Palangka Raya PPKM Level 2, Ketua DPRD Usul Syarat Antigen untuk Penerbangan

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto

Palangka Raya PPKM Level 2, Ketua DPRD Usul Syarat Antigen untuk Penerbangan

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto meminta pemerintah meninjau ulang syarat PCR untuk penerbangan udara. Hal itu disampaikan menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Palangka Raya turun dari level 3 ke level 2.  

Penurunan PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga, dua, satu di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

“Turunnya level PPKM kita dalam waktu 2 minggu, merupakan keberhasilan seluruh masyarakat. Namun saya juga melihat bahwa ini justru menjadi tantangan kembali masyarakat bagaimana untuk melawan lagi pandemi supaya bisa segera selesai,” kata Sigit, Kamis (21/10/2021). 

Politisi PDI Perjuangan ini berharap, selain pemulihan kesehatan yang menjadi prioritas utama, diharap upaya pemuihan sektor ekonomi pun berjalan secara berkesinambungan. Selain itu, Sigit juga menyoroti persyaratan pelaku perjalanan dengan jalur udara harus Swab PCR, dapat ditinjau kembali.

“Kami masih berharap masalah persyaratan terbang agar ditinjau kembali, terutama yang berkaitan dengan Swab PCR agar dirubah menjadi swab antigen saja. Tetap mengutamakan pencegahan, tapi tidak membebani masyarakat,” ungkap Sigit. Daerah di Kalteng yang masih PPKM level 3, Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Gunung Mas, Murung Raya dan Barito Timur. Sedangkan PPKM level 2 adalah daerah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Lamandau dan Kabupaten Pulang Pisau.  PR1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget