
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto
Palangka Raya PPKM Level 2, Ketua DPRD Usul Syarat Antigen untuk Penerbangan
PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto meminta pemerintah meninjau ulang syarat PCR untuk penerbangan udara. Hal itu disampaikan menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Palangka Raya turun dari level 3 ke level 2.
Penurunan PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga, dua, satu di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
“Turunnya level PPKM kita dalam waktu 2 minggu, merupakan keberhasilan seluruh masyarakat. Namun saya juga melihat bahwa ini justru menjadi tantangan kembali masyarakat bagaimana untuk melawan lagi pandemi supaya bisa segera selesai,” kata Sigit, Kamis (21/10/2021).
Politisi PDI Perjuangan ini berharap, selain pemulihan kesehatan yang menjadi prioritas utama, diharap upaya pemuihan sektor ekonomi pun berjalan secara berkesinambungan. Selain itu, Sigit juga menyoroti persyaratan pelaku perjalanan dengan jalur udara harus Swab PCR, dapat ditinjau kembali.
“Kami masih berharap masalah persyaratan terbang agar ditinjau kembali, terutama yang berkaitan dengan Swab PCR agar dirubah menjadi swab antigen saja. Tetap mengutamakan pencegahan, tapi tidak membebani masyarakat,” ungkap Sigit. Daerah di Kalteng yang masih PPKM level 3, Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Gunung Mas, Murung Raya dan Barito Timur. Sedangkan PPKM level 2 adalah daerah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Lamandau dan Kabupaten Pulang Pisau. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas