Dandim 1016/Palangka Raya - Kolonel Inf Rofiq Yusuf, S.Sos
Palangka Raya Berstatus PPKM Level 3, Dandim Ajak Warga Perketat Prokes
PALANGKA RAYA - Kota Palangka Raya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022, telah ditetapkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3.
Penetapan level wilayah ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19.
Hal ini disampaikan Dandim 1016/Palangka Raya Kolonel Inf Rofiq Yusuf, S.Sos di sela-sela kesibukannya saat dikonfirmasi melalui Penerangan Kodim, Kamis (17/2/2022).
Pihaknya telah menerjunkan sejumlah personelnya untuk melaksanakan Operasi Yustisi PPKM Level 3 bersama Satgas COVID -19 Kota Palangka Raya dalam rangka terus meningkatkan kesadaraan warga dan menekan penyebaran COVID-19 yang telah bermutasi menjadi varian omnicron.
“Protokol Kesehatan (Prokes) harus di dukung semua pihak, mulai dari warga masyarakat yang paling bawah, sampai pejabat tingkat atas, bersama-sama mengintensifkan Prokes, agar penyebaran virus COVID varian omnicron dapat di hentikan,” kata Dandim.
Dandim menjelaskan bahwa selain patroli pengawasan dan operasi yustisi, maka edukasi serta sosialisasi terkait pentingnya protokol kesehatan dan vaksinasi, terus dimaksimalkan.
“Dengan adanya Penegakan PPKM Level 3 ini, diharapkan warga masyarakat lebih ketat lagi menjalankan disiplin protokol kesehatan,” tegasnya.
Menurutnya, upaya pengetatan protokol kesehatan itu bertujuan untuk melakukan pengendalian sekaligus mencegah penularan COVID-19 agar tidak meluas.
Sementara, dalam rangka pengendalian penyebaran COVID varian omnicron, Dandim minta jajaran Babinsa bekerja sama dengan unsur lain di wilayah tugasnya, mengoptimalkan penanganan COVID-19 sampai ditingkat bawah, serta maksimalkan vaksinasi agar terbentuknya herd immunity bagi masyarakat. Tutup Dandim. (Pendim 1016/Plk)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas