Operasi Yustisi di Tumbang Samba, Pelanggar Disanksi Hafal Pancasila, Nyanyi Indonesia Raya Hingga Push Up

Warga yang terjaring operasi Yustisi di Tumbang Samba.

Operasi Yustisi di Tumbang Samba, Pelanggar Disanksi Hafal Pancasila, Nyanyi Indonesia Raya Hingga Push Up

KASONGAN - Setelah melakukan operasi Yustisi di Kecamatan Katingan Hilir, Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Katingan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, BKAD dan Dinkes, kembali melakukan operasi serupa di Tumbang Samba, ibukota Kecamatan Katingan Tengah, Selasa (3/11/2020).

Operasi Yustisi menindaklanjuti Perbub No 53 Tahun 2020 tersebut, difokuskan di komplek Pasar Jalan Minun Dehen.

Kapolsek Katingan Tengah, Ipda Bahrul mengatakan, operasi Yustisi di samping melibatkan tim Kabupaten, juga daru Danramil 1015-04 Tumbang Samba, Kasie Trantib Kecamatan Katingan Tengah, dan Lurah Samba Kahayan. Warga yang terjaring operasi Yustisi karena melanggar, seperti tak pakai masker, mendapat sanksi berupa menghapal Pancasila, push up, dan menyanyi lagu Indonesia Raya. Kt1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget