Warga yang terjaring operasi Yustisi di Tumbang Samba.
Operasi Yustisi di Tumbang Samba, Pelanggar Disanksi Hafal Pancasila, Nyanyi Indonesia Raya Hingga Push Up
KASONGAN - Setelah melakukan operasi Yustisi di Kecamatan Katingan Hilir, Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Katingan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, BKAD dan Dinkes, kembali melakukan operasi serupa di Tumbang Samba, ibukota Kecamatan Katingan Tengah, Selasa (3/11/2020).
Operasi Yustisi menindaklanjuti Perbub No 53 Tahun 2020 tersebut, difokuskan di komplek Pasar Jalan Minun Dehen.
Kapolsek Katingan Tengah, Ipda Bahrul mengatakan, operasi Yustisi di samping melibatkan tim Kabupaten, juga daru Danramil 1015-04 Tumbang Samba, Kasie Trantib Kecamatan Katingan Tengah, dan Lurah Samba Kahayan. Warga yang terjaring operasi Yustisi karena melanggar, seperti tak pakai masker, mendapat sanksi berupa menghapal Pancasila, push up, dan menyanyi lagu Indonesia Raya. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas