Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih, H Sugianto Sabran dan H Edy Pratowo.
MK Tolak Gugatan Ben-Ujang, Pilgub Kalteng Sah Dimenangkan Sugianto-Edy
JAKARTA - Usai sudah tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar pada Selasa (16/2/2021).
Dalam keputusan MKRI Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 secara jelas dikatakan bahwa permohonan pemohon, dalam hal ini pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 yakni Ben Brahim dan Ujang Iskandar tidak dapat diterima.
"Dalam eksepsi dinyatakan pertama, eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum; kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Hakim MK, Anwar Usman.
Masih dalam amar putusan MK, dikatakan bahwa pokok permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Adanya keputusan MK yang menolak permohonan Ben-Ujang maka hasil Pilgub Kalteng sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng beberapa waktu lalu tetap dimenangkan oleh paslon Sugianto Sabran dan Edy Pratowo. Mereka mengantongi 536.128 suara. Sementara paslon Ben-Ujang meraih 502.800 suara. Selisih suara antara pihak terkait dengan pemohon ialah 33.328 suara atau 3,2 persen
Berkaitan dengan adanya keputusan MK RI tersebut, kuasa hukum Sugianto-Edy, Rahmadi G. Lentam secara terpisah mengaku bersyukur adanya keputusan tersebut.
"Alhamdulilah, tunai sudah mengemban amanah sebagai kuasa paslon 02 sebagai pihak terkait," ujar Rahmadi. BI1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas