MK Tolak Gugatan Ben-Ujang, Pilgub Kalteng Sah Dimenangkan Sugianto-Edy

Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih, H Sugianto Sabran dan H Edy Pratowo.

MK Tolak Gugatan Ben-Ujang, Pilgub Kalteng Sah Dimenangkan Sugianto-Edy

JAKARTA - Usai sudah tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar pada Selasa (16/2/2021).  

Dalam keputusan MKRI Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 secara jelas dikatakan bahwa permohonan pemohon, dalam hal ini pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 yakni Ben Brahim dan Ujang Iskandar tidak dapat diterima.

"Dalam eksepsi dinyatakan pertama, eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum; kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Hakim MK, Anwar Usman.

Masih dalam amar putusan MK, dikatakan bahwa pokok permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Adanya keputusan MK yang menolak permohonan Ben-Ujang maka hasil Pilgub Kalteng sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng beberapa waktu lalu tetap dimenangkan oleh paslon Sugianto Sabran dan Edy Pratowo. Mereka mengantongi 536.128 suara. Sementara paslon Ben-Ujang meraih 502.800 suara. Selisih suara antara pihak terkait dengan pemohon ialah 33.328 suara atau 3,2 persen

Berkaitan dengan adanya keputusan MK RI tersebut, kuasa hukum Sugianto-Edy, Rahmadi G. Lentam secara terpisah mengaku bersyukur adanya keputusan tersebut.

"Alhamdulilah, tunai sudah mengemban amanah sebagai kuasa paslon 02 sebagai pihak terkait," ujar Rahmadi. BI1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget