Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon
Anggota DPRD Kalteng Desak Penindakan Angkutan PBS Tak Berizin
PALANGKA RAYA –Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong Pemprov menindak tegas angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melintas jalan negara tanpa mengantongi perizinan. Penindakan mengacu UU22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga Peraturan Daerah (Perda) Kalteng nomor 7 tahun 2012 tentang jalan umum dan khusus bagi angkutan PBS.
“Undang-Undang dan Perda sudah mengatur terkait lalu lintas angkutan PBS.Angkutan kayu log tidak pernah ada izin dan tidak diperbolehkan untuk melintas dijalan negara. PBS wajib membangun jalan sendiri,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon, Senin (6/9/2021).
Jika ada angkutan PBS seperti kayu log melintas jalan negara, menyalahi aturan dan harus mendapat perhatian dari pemerintah. “Pemerintah harus ambil tindakan.Salah satunya dengan melihat lagi izin operasionalnya.Apabila tidak ada izin, maka pemerintah sudah sewajarnya memberikan sanksi kepada perusahaan,” kata Lohing. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas