Anggota DPRD Kalteng Desak Penindakan Angkutan PBS Tak Berizin

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon

Anggota DPRD Kalteng Desak Penindakan Angkutan PBS Tak Berizin

PALANGKA RAYA –Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong Pemprov menindak tegas angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melintas jalan negara tanpa mengantongi perizinan. Penindakan mengacu UU22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga Peraturan Daerah (Perda) Kalteng nomor 7 tahun 2012 tentang jalan umum dan khusus bagi angkutan PBS.

 

“Undang-Undang dan Perda sudah mengatur terkait lalu lintas angkutan PBS.Angkutan kayu log tidak pernah ada izin dan tidak diperbolehkan untuk melintas dijalan negara. PBS wajib membangun jalan sendiri,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon, Senin (6/9/2021).

 

Jika ada angkutan PBS seperti kayu log melintas jalan negara, menyalahi aturan dan harus mendapat perhatian dari pemerintah. “Pemerintah harus ambil tindakan.Salah satunya dengan melihat lagi izin operasionalnya.Apabila tidak ada izin, maka pemerintah sudah sewajarnya memberikan sanksi kepada perusahaan,” kata Lohing. PR1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget