Tampak salah satu titik jalan di ruas Kuala Kurun - Palangka Raya mengalami kerusakan cukup parah akibat sering dilintasi angkutan truk perusahaan besar swasta (PBS).
Merusak Jalan, Mengapa Truk Batu Bara Bebas Melintas di Ruas Kurun - Palangka?
KUALA KURUN - Komisi II bidang perekonomian dan pembangunan DPRD Gunung Mas (Gumas) mempertanyakan puluhan truk angkutan batu bara maupun truk angkutan berat lainnya yang bebas melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
“Kami telah bertemu dan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kami pertanyakan puluhan truk angkutan batu bara yang bebas melintas di ruas jalan Kuala Kurun - Palangka Raya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Gumas, Evandi, Selasa (4/5/2021).
Dalam pertemuan itu, lanjut dia, pihaknya menyoroti izin angkutan melewati jalan umum. "Masyarakat bertanya-tanya, kok bisa-bisanya truk yang mengangkut batu bara melewati jalan umum," kata Evan.
Beberapa informasi yang didapat dalam pertemuan itu, yakni perizinan perusahaan batu bara telah resmi atau legal. Akan tetapi, untuk izin awal angkutan produksi yang diurus melewati jalur sungai, namun pada kenyataannya malah melewati jalur darat.
”Mereka (Dinas ESDM) juga tidak tahu seperti apa proses perizinannya, sehingga angkutan batu bara ini bisa melalui jalan darat. Apakah perusahaan tersebut ada mengurus izin lagi ke Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng atau mendapat rekomendasi dari Gubernur,” katanya.
Untuk menanyakan hal itu, Komisi II DPRD Gumas rencananya akan kembali berkoordinasi ke pihak Dishub serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Rungan (PUPR) Provinsi Kalteng.
”Minggu ini kami akan kembali berkoordinasi dengan instansi itu, menanyakan izin angkutan perusahaan batu bara,” imbuh legislator Dapil III tersebut.
Lebih jauh dia mengatakan, sejak adanya truk bermuatan berat yang mengangkut batu bara, kayu, dan crude palm oil (CPO), ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya mengalami kerusakan yang parah.
“Semua pihak, baik itu aparat kepolisian dan perhubungan harus bisa mengontrol itu, agar kerusakannya tidak semakin parah. Jangan menutup mata,” seru dia.
”Mohon sama-sama kita kontrol, kalau memang perusahaan batu bara dan kayu tidak memiliki izin melewati jalan umum, dihentikan dulu operasionalnya. Jangan sampai masyarakat yang bertindak,” tegas Politikus Partai NasDem ini.
Berdasarkan beberapa aturan yang dipahami, kata Evan, memang ada peluang bagi truk angkutan muatan berat melewati jalan umum, diantaranya memperhatikan kapasitas tonase jalan maksimal delapan ton, serta harus ada membayar kontribusi khusus karena sudah melewati jalan umum.
”Kalau kami lihat, sepertinya dua syarat itu belum dipenuhi. Tapi yang bisa menjawab itu adalah pihak terkait. Semoga ada klarifikasi dari pihak terkait, apakah legal atau tidak truk angkutan batu bara dan kayu melewati jalan umum,” ujarnya.
Pertemuan juga dihadiri Sekretaris Komisi II DPRD Gumas Untung Jaya Bangas, anggota Komisi II Punding S Merang, dan Polie L Mihing. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas