Kepala Kantor BPN Gumas Ferdinan Adinoto, S.SiT, M.Si.
Masyarakat Gumas Kurang Proaktif Sambut Program PTSL-PM
KUALA KURUN - Masyarakat desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kurang proaktif terhadap petugas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pemberdayaan Masyarakat (PTSL-PM) yang datang.
Seperti menyiapkan tanah, membersihkan tanah, memasang patok, ataupun melengkapi dokumen seperti KTP, KK (Kartu Keluarga), dan dokumen pendukung lainnya.
Hal demikian disampaikan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gumas Ferdinan Adinoto, Kamis (19/11/2020). "Dari beberapa desa di Kabupaten Gunung Mas yang ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan program PTSL -PM, seperti desa di Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang, rata-rata partisipasi masyarakat hanya berkisar antara 200 bidang tanah. Padahal untuk PTSL -PM targetnya adalah 20.000 bidang tanah. Realisasi sekarang baru sekitar 5.000 bidang," ungkap Ferdinan.
Alumnus SMAN 1 Palangka Raya itu menyayangkan apabila program ( PTSL-PM) yang besar dengan dana yang besar tidak bisa terealisasi dengan maksimal di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
"Kami berharap masyarakat Gunung Mas bisa memanfaatkan dengan baik program ini. Tahun 2021 kita mendapatkan lagi target 20.000 bidang tanah, untuk dilakukan pengukuran dan pemetaan lapangan. Jadi tahun 2021 bahkan tahun 2020 yang masih berjalan ini, masyarakat Kabupaten Gunung Mas kami harap tidak menyia-nyiakan PTSL-PM," urainya.
Ferdinan menyatakan PTSL- PM memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
"Program ini (PTSL-PM) merupakan implementasi dari pasal 19 undang - undang pokok agraria. Dalam pasal itu disebutkan pemerintah wajib mendaftarkan seluruh bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia," ujar Ferdinan. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas