Bupati Gunung Mas - Jaya S Monong
Baru Dua PBS di Gumas Realisasikan Kebun Plasma
KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya S Monong menyatakan, dari 11 Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang perkebunan kelapa sawit di Gumas, baru dua PBS yang merealisasikan kebun masyarakat (kebun plasma) sekitar 20 persen dari total konsesi yang dimilikinya.
“Dari 11 yang sudah beroperasi, baru dua yang sudah merealisasikan kebun plasma,” kata Bupati Gumas, Kamis (28/4).
Jaya mengakui, ada beberapa PBS yang sudah merealisasikan kebun plasma, tapi dia belum memeriksa luas kebun plasma PBS tersebut.
Jika kebun plasma yang direalisasikan PBS belum sesuai ketentuan atau 20 persen dari luasan kebun inti, Jaya mengatakan, akan tetap menagih PBS yang bersangkutan untuk melaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Seperti yang sudah kita lakukan beberapa waktu dengan PT ALS dan PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS). Dua PBS itu kita tuntut ketaatannya untuk merealisasikan kebun plasma, dan mereka telah melaksanakannya,” ujarnya.
Jaya memastikan akan memeriksa ketaatan PBS yang beroperasi di Gumas dalam membangun kebun plasma, dan menuntut PBS segera merealisasikan kebun plasma.
“Kita juga sudah memberikan surat peringatan kedua dan SP3 (Surat Peringatan Perintah Penghentian Kegiatan) kepada PT BAP dan PT PMM lantaran belum melaksanakan kebun plasma,” kata Jaya.
Ia menggaris bawahi, pengawasan dan pembinaan terhadap PBS sawit sudah dilakukan sejak tahun 2019 hingga sekarang. Penindakan terhadap PBS sawit yang mangkir melaksanakan kewajibannya tidak instan, sudah melalui beberapa tahapan, namun tetap bandel, hingga respon tegas diberikan
“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tidak akan menoleransi PBS perkebunan sawit di wilayah ini yang mau mangkir dari kewajibannya melaksanakan kebun plasma. Setiap investasi yang masuk wilayah ini harus patuh dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas