Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong saat meninjau TPA, untuk dijadikan sebagai salah satu sumber PAD.
Mantap!!! Pemkab Gumas Akan Gali PAD dari Tempat Sampah
KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berupaya menjadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Km 12 Jalan Kuala Kurun - Tewah, sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi kabupaten itu.
Sebagai langkah awal untuk mewujudkan hal tersebut, Bupati Gumas Jaya S Monong bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gumas Yohanes Tuah dan lainnya, meninjau langsung TPA pada Rabu 13 Januari 2021 lalu.
“Pak Bupati ingin pengelolaan TPA lebih dimaksimalkan, agar dapat menjadi sumber PAD bagi Kabupaten Gumas,” kata Kepala DLHKP Kabupaten Gumas, Yohanes Tuah, Selasa (19/1/2021).
Jika dikelola dengan baik sampah dapat menjadi sumber PAD. Hal itu didukung dengan keberadaan berbagai peralatan yang saat ini ada di TPA.
DLHKP Gumas akan melakukan pendataan terhadap alat-alat di TPA, untuk mengetahui mana alat yang masih bisa berfungsi dan yang perlu dilakukan perbaikan.
Agar rencana tersebut berhasil, nantinya Pemkab Gumas akan melakukan studi banding ke daerah lain yang telah maju dalam memanfaatkan TPA menjadi sumber PAD.
Tidak menutup kemungkinan pengelolaan TPA nantinya dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak ketiga.
DLHKP Kabupaten Gumas akan mempelajari ketentuan dan aturan terkait kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan TPA. GM2
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas