Mantan Satpam TVRI Ditangkap

PENCURIAN - Mantan satpam TVRI Kalteng diamankan usai terbukti menjadi pelaku pembobolan TVRI Kalteng, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, baru - baru ini - Istimewa

Mantan Satpam TVRI Ditangkap

 

PALANGKA RAYA - Pelaku pembobolan di Kantor TVRI Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terjadi pada Jumat (15/) pukul 00.30 WIB dini hari lalu, akhirnya berhasil terungkap.

Jajaran kepolisian dari Satreskrim Polresta Palangka Raya diback up oleh Polda Kalteng, akhirnya mengamankan seorang pria yang menyelinap masuk ke gedung TVRI tersebut.

Pelakunya yakni Joko Erwanto (23), yang ternyata merupakan mantan security di TVRI Kalteng. Entah apa yang ada dipikiran Joko, ia menggasak tiga unit laptop dan uang tunai Rp. 2 juta di ruangan TU.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M. Nababan, menyebutkan tersangka dipecat sekitar bulan Februari 2022 lalu.

"Tersangka ini pernah bekerja sebagai pengamanan di kantor itu, tapi sudah di pecat karena terindikasi penyalahgunaan narkoba," kata Ronny.

Ketika melakukan aksinya, tersangka pada pukul 23.00 menemui Satpam yang pada saat itu berjaga dan mengajaknya ngobrol. 

Tersangka ternyata diam-diam melihat kunci yang tergantung di Pos Satpam. Setelah satpam lengah, ia lantas mengambil kunci kemudian pamit pulang dengan satpam yang berjaga. 

Joko akhirnya masuk ke area TVRI melewati pintu samping. Setelah mencoba membuka pintu menggunakan kunci yang didapat, ternyata kunci pintu tersebut telah berganti. 

"Tersangka masuk lewat jendela samping dan mengambil tiga unit laptop," jelas Kasat.

Tak sampai disitu, perasaan sakit hati karena dipecat mungkin saja berada dibenak Joko. Ia pun nekat membakar berkas dokumen yang ada diruangan tersebut. Beruntung api yang hampir membesar masih dapat diselamatkan.

"Motif tersangka membakar ruangan masih dalam penyelidikan," jelas Kompol Ronny.

Kurang lebih sehari usai kejadian, jajaran kepolisian akhirnya berhasil mengamankannya di rumahnya di Jalan Tjilik Riwut Km. 7, Kota Palangka Raya.

"Barang bukti dua unit laptop telah kami amankan saat penangkapan dan satu unit berdasarkan hasil pengembangan dibuang di semak-semak," kata Kasat.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara.

"Motifnya ekonomi karena memang tersangka ini belum ada pekerjaan dan juga masih menggunakan narkoba," tandasnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget