Mahasiswa Tusuk Leher Tetangga

PENUSUKAN - Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M. Nababan, menunjukkan barang bukti gunting yang digunakan oleh tersangka RP menusuk tetangganya, Selasa (30/8) - Istimewa

Mahasiswa Tusuk Leher Tetangga

PALANGKA RAYA - Seorang mahasiswa Universitas Palangka Raya harus berurusan dengan hukum setelah menusuk tetangga baraknya menggunakan gunting hingga dilarikan ke rumah sakit.

Pemuda berinisial RP (24) melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menusuk FY (21). Hal itu dilakukan oleh pemuda kelahiran Bartim ini karena merasa menjadi bahan gosip oleh FY yang tinggal bersebelahan dengan pelaku. 

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M. Nababan, menyampaikan pelaku korban berstatus mahasiwa di perguruan tinggi yang sama.

Dijelaskan Kasatreskrim, kejadian bermula pada hari Senin (29/8) sekitar 12.30 WIB di sebuah barak di Jalan Sisingamanggaraja III, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Korban yang kala itu berada di depan kos bersama temannya sedang memesan makanan dihampiri oleh RP yang tiba-tiba bertanya kepada korban mengira korban sedang membicarakan pelaku.

"Timbul sakit hati dikira korban sering ngomongin dia. Padahal itu hanya perasaan dia," kata Kompol Ronny.

Akhirnya, pikiran untuk menganiaya pun terlintas dipikiran RP dan akhirnya berlari mengejar korban kemudian mengayunkan gunting ke bagian leher dan dada korbannya.

"Korban mengalami luka tusukan di leher dan dada," katanya.

Akibat tudukan yang dilayangkan pelaku, korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit akibat pendarahan di bagian yang ditusuk. Korban menerima 5 jahitan pada bagian lehernya.

Atas kejadian tersebut, korban melapor dan akhirnya petugas kepolisian gabungan mengamankan tersangka dikediamannya.

"Barang bukti yang diamankan yakni sebuah gunting yang dipergunakan untuk menusuk korbannya. Pelaku kami sangkakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tajun 8 bulan penjara," tandasnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget