Kadis Kominfosantik Kalteng Buka Workshop Uji Konsekuensi Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

UJI - Kepala Diskominfosantik Kalteng Agus Siswadi saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan di Kantor Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kamis (23/6) - MMC Kalteng

Kadis Kominfosantik Kalteng Buka Workshop Uji Konsekuensi Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah membuka secara resmi workshop uji konsekuensi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kalteng.

Acara ini berlangsung secara virtual digelar terpusat di Gedung Smart Province Diskominfosantik Kalteng, Kamis (23/6).

Dalam arahannya, Kepala Dinas Kominfosantik Agus Siswadi menyampaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang  salah satu kewajiban dari PPID adalah melakukan penetapan klasifikasi terhadap informasi yang dikecualikan melalui suatu mekanisme yaitu uji konsekuensi.

Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan dan kepentingan umum, didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul, yaitu konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan undang-undang ini apabila suatu informasi dibuka. 

“Suatu informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu informasi, informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan atau sebaliknya,” tutur Agus Siswadi.

Agus Siswadi mengatakan workshop uji konsekuensi ini merupakan sarana pembelajaran bagi PPID untuk dapat memilah dengan benar informasi yang masuk dalam kategori informasi tertutup atau informasi yang dikecualikan serta bagaimana proses yang dilakukan dalam melakukan uji konsekuensi tersebut.

“Nantinya akan dilakukan simulasi tentang pelaksanaan uji konsekuensi agar setiap PPID tahu apa yang akan dan harus dilakukan dalam proses uji konsekuensi ini,” tambahnya.

Diharapkan PPID utama provinsi, kabupaten dan kota serta PPID pelaksana masing-masing memahami peran dan tugasnya, agar dapat menjalankan kewajiban yang diemban sebagai PPID.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Diskominfosantik Kalteng Erwindy dalam laporannya menyampaikan workshop ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas PPID utama dan PPID pelaksana lingkup Pemprov Kalteng.

Serta PPID utama kabupaten dan kota se-Kalteng khususnya dalam melakukan prosedur penetapan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan yang berlaku.

Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi melalui penerapan standar layanan informasi publik sesuai pedoman yang ditetapkan.

Peserta workshop terdiri dari PPID utama dan PPID pelaksana Provinsi Kalteng dan PPID utama Kabupaten dan Kota se-Kalteng.

Adapun narasumbernya yakni dari Komisi Informasi Pusat Aditya Nuriya Sholikhah selaku Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat.

Workshop diikuti secara virtual oleh Kepala Dinas, Badan dan Unit Satuan Kerja Lingkup Pemprov Kalteng diwakili oleh PPID Pelaksana, Kepala Diskominfo Kabupaten dan Kota se-Kalteng, narasumber dan peserta workshop.PR1 - MMC Kalteng

SERTIFIKAT
Smsi

Widget