Kurangi Pengangguran, Pemkab Gumas Diminta ‘Gandeng’ PBS

Anggota DPRD Gumas, Untung Jaya Bangas

Kurangi Pengangguran, Pemkab Gumas Diminta ‘Gandeng’ PBS

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) diminta menggandeng Perusahaan Besar Swasta (PBS) untuk mengurangi tingkat pengangguran di daerah setempat.

Anggota DPRD Gumas, Untung Jaya Bangas mengatakan, langkah tersebut perlu dilakukan Pemkab Gumas untuk mengatasi dampak penghapusan tenaga honorer oleh Pemerintah Pusat. 

“Kalau ingin Tingkat Pengangguran Terbuka tidak lebih dari 2,12 persen pada tahun 2023, Pemkab Gumas sebaiknya menggandeng PBS untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat,” katanya, Jumat (25/3). 

Sekretaris Komisi II DPRD Gumas ini juga mengingatkan PBS agar tidak hanya berinvestasi mencari keuntungan, tapi melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat dengan merekrut masyarakat lokal menjadi karyawan.

Untung menyatakan, semua PBS di Gumas harus memahami dan menaati Perda 8 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.

Pasal 24 Perda tersebut menyatakan bahwa setiap Pemberi Kerja wajib menempatkan Tenaga Kerja Lokal di perusahaannya sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah seluruh Tenaga Kerja atau Karyawan yang dimiliki oleh Pemberi Kerja dalam waktu 6 tahun sejak perusahaan beroperasi.

“Dalam pengisian lowongan pekerjaan, Pemberi Kerja wajib memprioritaskan penerimaan Tenaga Kerja Lokal. Pemkab Gunung Mas wajib memberi respon tegas terhadap PBS yang abai terhadap Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Warga lokal jangan menjadi penonton, tapi harus menjadi pelaku pembangunan di wilayah ini,” tutupnya.GM1-Istimewa

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget