.jpeg)
Ketua DPRD Apresiasi Kejaksaan Kawal Dana Desa
PULANG PISAU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, memberikan apresiasi tinggi kepada Jajaran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas perannya dalam mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan dan penyimpangan penggunaan dana desa (DD).
Melalui kegiatan sosialisasi perundang-undangan bersama DPMD Pulang Pisau yang dilaksanakan di seluruh wilayah Kecamatan dan kepada seluruh aparatur desa, diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di tingkat pemerintah kecamatan dan desa yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Saya memberikan apresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Jajaran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang berperan dalam melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa," ucapnya, Rabu (10/11/2021).
Dia menambahkan, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memiliki peranan sangat penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan pengelolaan dana desa selain instansi lainnya.
Melalui sosialisasi pembinaan, pendampingan, dan pengawalan pada perencanaan dan pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah desa, diharapkan dapat meminimalkan terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya berharap para kades beserta aparaturnya dapat bekerja dengan baik. Jika tidak, tentunya akan berhadapan dengan hukum," tutupnya.PP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas