Kepala DPMD Kapuas Yan Marto.
Kepala DPMD Kapuas Ingatkan Pj Kades Pahami Tugas dan Kewenangannya
KUALA KAPUAS - Mengingat telah berakhirnya masa jabatan 146 kepala desa di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, maka sebagaimana Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 141/305/DPMD/2021 yang telah disampaikan ke seluruh Camat, telah dilaksanakan penunjukan dan pengangkatan serta pengambilan sumpah janji jabatan Pejabat (Pj) Kepala Desa secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas.
"Pejabat (Pj) Kepala desa harus paham akan kewenanganya karena ada batasan-batasan yang tidak bisa mereka lakukan sebagaimana Kades Definitif. Pj itu diangkat bersifat sementara oleh Camat guna mengisi kekosongan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan setelah kades defenitif habis masa jabatannya, berbeda dengan kepala desa hasil Pilkades, dengan kata lain dipilih oleh masyarakat dan dilantik oleh Bupati sehingga mempunyai kewenangan penuh," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Yan Marto, saat dibincangi, Rabu (15/12/2021).
"Jangan sampai muncul masalah di kemudian hari karena salah dalam mengambil keputusan. Mengapa ini saya sampaikan karena adanya informasi-informasi yang miring berkaitan status para aparatur desa yang kemungkinan akan diganti oleh Pj Kepala Desa, karena alasan merasa tidak sejalan dengan dirinya.
"Perlu diketahui bahwa Pj Kades itu tidak punya kewenangan untuk memberhentikan para Aparatur Desa baik Kasi maupun Kaur, terkecuali ada aturan-aturan yang dilanggar, itupun harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Camat setelah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan dari tingkat bawah sampai atas sebagaimana ketentuan, tersangkut pidana misalnya atau yang bersangkutan meninggal dunia dan sudah melebihi batas umur dari 60 tahun," sambung Yan Marto.
Demi menghindari kekeliruan dan kesalahan dalam pengambilan keputusan, hendaknya para Pj Kepala Desa selalu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Camat, terlebih dalam mempersiapkan PilKades serentak yang akan diselenggarakan Maret 2022 mendatang. (Kps1 - Nas)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas