Kepala DPMD Kapuas Ingatkan Pj Kades Pahami Tugas dan Kewenangannya

Kepala DPMD Kapuas Yan Marto.

Kepala DPMD Kapuas Ingatkan Pj Kades Pahami Tugas dan Kewenangannya

KUALA KAPUAS - Mengingat telah berakhirnya masa jabatan 146 kepala desa di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, maka sebagaimana Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 141/305/DPMD/2021 yang telah disampaikan ke seluruh Camat,  telah dilaksanakan penunjukan dan pengangkatan serta pengambilan sumpah janji jabatan Pejabat (Pj) Kepala Desa secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas.

"Pejabat (Pj) Kepala desa harus paham akan kewenanganya karena ada batasan-batasan yang tidak bisa mereka lakukan sebagaimana Kades Definitif. Pj itu diangkat bersifat sementara oleh Camat guna mengisi kekosongan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan setelah kades defenitif habis masa jabatannya, berbeda dengan  kepala desa hasil Pilkades, dengan kata lain dipilih oleh masyarakat dan dilantik oleh Bupati sehingga  mempunyai kewenangan penuh," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Yan Marto, saat dibincangi, Rabu (15/12/2021).

"Jangan sampai muncul masalah di kemudian hari karena salah dalam mengambil keputusan. Mengapa ini saya sampaikan karena adanya informasi-informasi yang miring berkaitan status para aparatur desa yang kemungkinan akan diganti oleh Pj Kepala Desa, karena alasan merasa tidak sejalan dengan dirinya.

"Perlu diketahui bahwa Pj Kades itu tidak punya kewenangan untuk memberhentikan para Aparatur Desa baik Kasi maupun Kaur, terkecuali ada aturan-aturan yang dilanggar, itupun harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Camat setelah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan dari tingkat bawah sampai atas sebagaimana ketentuan, tersangkut pidana misalnya atau yang bersangkutan meninggal dunia dan sudah melebihi batas umur dari 60 tahun," sambung Yan Marto.

Demi menghindari kekeliruan dan kesalahan dalam pengambilan keputusan, hendaknya para Pj Kepala Desa selalu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Camat, terlebih dalam mempersiapkan PilKades serentak  yang akan diselenggarakan Maret 2022 mendatang.  (Kps1 - Nas)

SERTIFIKAT
Smsi

Widget