KASN Nyatakan Nuryakin Boleh Ikut Seleksi Calon Sekda Kalteng

KASN Nyatakan Nuryakin Boleh Ikut Seleksi Calon Sekda Kalteng

PALANGKA RAYA - Terjawab sudah kisruh soal  seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Madya Sekretaris Daerah Provisi Kalimantan Tengah. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan jawaban atas pengaduan Batuah, beberapa waktu lalu, yang mengklaim keikutsertaan  Nuryakin dalam seleksi tersebut tidak sah.

Surat jawaban Komisi ASN terhadap laporan tersebut tertuang dalam surat nomor : 432/KASN/2/2021 tanggal 2 Februari 2022, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto. Surat jawaban tersebut ditujukan kepada Batuah, beralamat di Palangka Raya, dengan tembusan Gubernur Kalimantan Tengah.

Sebagaimana diketahui beberpa waktu lalu pelapor atas nama Batuah telah melayangkan surat pengaduan kepada Komisi ASN dan Kemendagri  atas keikutsertaan Drs. H. Nuryakin, M.Si dalam seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya  Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang menurutnya telah menyalahi ketentuan, karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pada tahun 2013.

Atas pengaduan tersebut, Komisi ASN telah melakukan pencermatan dan penelaahan baik dari sisi administratif persyaratan maupun sisi hukum, beberapa hal dikemukakan oleh Komisi ASN dalam surat jawaban pengaduan tersebut. Pertama, pada pengumuman pendaftaran  Seleksi Terbuka  Pengisian JPT Madya Nomor : 02/SJPTM-KT/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 dalam angka romawi II Persyaratan Umum  poin nomor 11 disebutkan bahwa syarat mengikuti seleksi “ Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan / atau tidak dalam  status  tersangka /terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum”.

Kedua, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor  : 169/PK/PId.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang menyatakan Majelis Hakim menolak  peninjauan kembali dari pemohon PK Sdr. Nuryakin, dan pegawai yang bersangkutan  dijatuhi  pidana penjara  selama 3 (tiga) bulan 14 ( empat belas) hari. Hukuman tersebut sudah selesai  dijalani oleh yang bersangkutan, sehingga saat ini Drs.H. Nuryakin, M.Si bukan lagi  sebagai terpidana. Ketiga, bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung  yang dikaitkan  dengan persyaratan  pada pengumuman  pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT  Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi Aparatur Sipil Negara  berpendapat bahwa  Drs. H. Nuryakin,M.Si memiliki hak  mengikuti dan lolos  dalam seleksi terbuka pengisian JPT  Madya tersebut,  karena yang bersangkutan  tidak sedang atau tidak dalam status sebagai tersangka/ terdakwa/terpidana.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Lisda Arriyana  ketika dihubungi MMC di Palangka Raya  Minggu (06/02/2022), membenarkan telah menerima tembusan surat jawaban atas pengaduan tersebut. Selanjutnya Lisda mengungkapkan bahwa selama ini BKD memang menahan diri untuk mengeluarkan statemen terkait pendapat yang berkembang dari berbagai pihak dan beredar di media massa mapun media online.

“Tidak ada sedikitpun ruang dalam negara ini yang tidak diatur oleh ketentuan hukum  dan regulasi, yang kita kedepankankan adalah ketentuan aturan, bukan asumsi. Meskipun saya meyakini, prosedur dan ketentuan dalam seleksi JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah  melalui tahapan proses yang benar dan cermat, kami tetap menunggu pendapat Komisi  ASN yang lebih berkompten. Apa yang sudah disampaikan Komisi ASN terkait hal tersebut sudah terang benderang tidak menyalahi ketentuan, bahwa Bapak Nuryakin berhak mengkiuti seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah” tegas Lisda.

Selanjutnya Lisda mengemukakan bahwa berdasarkan Surat Kepala Kepegawaian Negara  Kantor Regional VIII Nomor 065/SB/K/KR. VIII/I/2022 tanggal 19 Januari 2022,  bahwa berdasarkan hasil penelusuran data pada aplikasi SAPK dan tata naskah Kanreg VIII BKN tanggal 19 Januari 2022, menyatakan bahwa tidak terdapat data riwayat hukuman disiplin terhadap PNS atas nama Drs. H. Nuryakin, M.Si.

“Profil data PNS yang mengikuti Seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sudah ditelusuri rekam jejaknya sebagaimana yang disampaikan  Deputi Wasdal BKN Pusat yang merupakan salah satu Pansel JPT Madya Kalteng Bapak Otok Kuswandaru, yang menyatakan sesuai data base BKN bahwa semua peserta Selter JPT Madya sebanyak 7 orang tidak ada yang mendapat hukuman disiplin sedang dan berat termasuk Tipikor,” pungkas Lisda.

Sementara itu dihubungi terpisah, Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring secara tegas mengungkapkan bahwa masalah keikutsertaan Nuryakin dalam kontestasi seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, klir secara hukum.

“Sudah sejalan dengan pendapat Komisi Aparatur Sipil Negara, pak Nuryakin berhak mengikuti seleksi JPT, karena status beliau saat ini  bukan tersangka maupun terpidana, karena hukuman sudah beliau jalani. Yang perlu dipahami dalam persyaratan itu adalah yang bersangkutan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin, tidak sedang dalam status tersangka, terdakwa atau terpidana, artinya itu adalah status saat ini, klir” ungkap  Saring.

Lebih lanjut Saring mengungkapkan bahwa masyarakat umum ada yang berpandangan bahwa setiap PNS tersandung masalah hukum, selalu mendapat sanksi pemecatan. Padahal menurutnya tidak semua masalah hukum bagi PNS disertai pemecataan. Berbeda dengan kasus Tipikor dipastikan akan dilakukan pemecatan, meskipun hanya sehari menjalani hukuman penjara.

“Bila yang dilihat dalam kasus ini adalah masalah hukum yang terkait status PNS pak Nuryakin, tentu tidak usah menunggu sampai beliau menduduki jabatan eselon 2 di Provinsi sekarang ini, sudah jauh-jauh hari dipecat. Ada mekanisme bagi PNS yang tersandung hukum untuk  memenuhi unsur dipecat atau tidak. Hal ini pula yang saat ini dikait-kaitkan dengan keikutsertaan Bapak Nuryakin dalam seleksi JPT Madya, sehingga ada pemahaman beberapa pihak, seorang PNS yang pernah tersandung hukum, tidak bisa mengikuti pengembangan karier lebih lanjut, ini pemhaman yang sangat keliru” pungkas Saring.

Apa yang dikemukakan oleh Plt. Kepala Biro Hukum Saring tersebut, sejalan dengan apa yang diungkapkan Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1 Rudiarto Sumarwono yang dilansir dari tirto.id tanggal 12 Januari 2022. Rudiarto menyebut bahwa  Nuryakin pernah dihukum penjara 3 bulan dan 14 hari dan  sudah dijalani oleh Nuryakin karena terbukti melakukan pelanggaran UU ITE. Diapun menegaskan bahwa tidak semua ASN mantan napi diberhentikan, sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 88 ayat 2, 3 dan 4 serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 247, 248, 249 dan pasal lain tentang pemberhentian ASN. Penentuan pemecatan atau tidak berdasarkan keputusan hakim dan pejabat pembina kepegawaian seperti menteri/gubernur/bupati/walikota apakah diberi hukuman pemecatan atau tidak.

Dengan surat jawaban Komisi ASN tersebut   atas  pengaduan dari Saudara Batuah, telah mematahkan opini dan asumsi berbagai pihak yang beredar di media massa terkait keikutsertaan Drs, H. Nuryakin, M.Si yang saat ini menjabat Kepala BKAD dan Penjabat Sekretaris Daerah, pada seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang artinya semua prosedur dan ketentuan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah semakin menarik perhatian publik, karena belakangan beredar pengakuan di media massa keberatan PNS pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Batuah, yang merasa  dicatut nama dan identitasnya sebagai pelapor yang menyampaikan pengaduan kepada Komisi ASN dan Kemendagri atas keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. PR1/Mmc Kalteng

SERTIFIKAT
Smsi

Widget