
Tampak warga antri didepan Kantor Pos Kasongan, Kabupaten Katingan untuk mencairkan dana bantuan, Senin (24/8) - Istimewa
Giliran Warga Kasongan Baru Ambil BST di Kantor Pos
KASONGAN - Warga Katingan yang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) mulai mencairkan dana sejak 22 - 27 Agustus 2020. Pada Minggu (23/8/2020), pencairan dilakukan warga Kelurahan Kasongan Lama. Selanjutnya pada Senin (24/8/2020), giliran warga Kelurahan Kasongan Baru mengantre di halaman Kantor Pos Cabang Kasongan untuk mencairkan bantuan tersebut.
Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Kasongan, Ridha Rahmadani mengatakan, untuk BST tahap 4 dan 5 terbilang kecil kalau dibandingkan sebelumnya. Saat ini per KPM mendapat Rp.300.000. Untuk dua bulan mereka mendapat Rp.600,000, sedangkan sebelumnya warga mendapat Rp.600.000 per bulan.
Untuk mempercepat proses pencairan Kepada Penerima Manfaat, khususnya warga yang berdomisili di luar Kecamatan Katingan Hilir, pihak PT.Pos Indonesia Cabang Kasongan sudah membuat jadwal. Yakni Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kecamatan Kamipang, Kecamatan Pulau Malan dan Kecamatan Tasik Payawan pencairan bantuan sosial tunai tersebut akan dibagikan secara serempak di Aula Kecamatan masing-masing mulai Tanggal 25 sampai 30 Agustus.
Ampeng, salah satu Penerima Manfaat menuturkan, Ia sangat senang dengan adanya bantuan tersebut. Walaupun menurutnya kalau dibandingkan dengan kebutuhan hidup sehari-hari hal itu masih kurang, namun tetap bersyukur dengan adanya bantuan ini. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas