Kasasi JPU Dikabulkan MA, Eks Kades Dadahup Akan Kembali Ditahan
KUALA KAPUAS - Terdakwa Eks Kepala Desa Dadahup yang sempat mengirup udara bebas setelah dalam putusan pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palangkaraya dinyatakan bebas, namun kebebasan tersebut ternyata hanya sesaat karena Kasasi Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kapuas Cabang Palingkau di kabulkan oleh Mahkamah Agung sehingga secara keseluruhan pertimbangan JPU diambil alih oleh MA sehingga memutuskan terdakwa Gunawan Samsi bersalah yang mana secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan.
Dengan dikabulkannya permohonan Kasasi ini maka akan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya tertanggal 7 Juni 2022 yang lalu serta MA mengadili sendiri dengan menjatuhkan pidana penjarakepada terdakwa selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 Jt dengan ketentua apabila tidak di bayar maka akan diganti debga kurungan badan selama dua bulan. Kemudian menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa akan di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.
Demikian antara lain di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH, MH, Senin (6/2) lalu.
Masih menurutnta, Keputusan MA ini juga selanjutnya memerintahkan agar kepada terdakwa dilakukan penahanan serta menetapkan barang bukti berupa dokumen untuk di kembalikan pada pihak yang berhak.
"Ini menunjukkan bahwa kerja keras penyidik pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri di Palingkau sudah selesai.
Sehingga tugas berikutnya adalah mengeksekusi dan karenanya saya meminta Kapala Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau untuk bisa segera mengeksekusi putusan MA tersebut sehingga tuntas eksekusi badan dan eksekusi uang denda serta biaya perkara. "Sambung Arif Raharjo.
Sementara itu, Terdakwa eks Kades Dadahup itu meminta agar dalam eksekusi terhadap dirinya jangan melalui penjemputan tapi cukup dengan pemanggilan dan Ia akan kooperatif, hal itu disampaikannya ke Kejaksaan Negeri karena mengingat orang tua terdakwa yang kurang sehat." Kata Kajari Kapuas Arif Raharjo.KPS1 - Nas
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas