Kadisdik Gumas Ingatkan Kepsek Gunakan Dana BOS Sesuai Aturan

Kepala Disdikpora Gumas, Esra.

Kadisdik Gumas Ingatkan Kepsek Gunakan Dana BOS Sesuai Aturan

KUALA KURUN - Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Kadisdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Esra, mengingatkan kepala sekolah (kepsek) SD, SMP dan SLB  di Gumas agar  menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) reguler sesuai aturan yang ada.

“Hati-hati mengelola dana BOS. Kelola dengan baik dan benar sesuai aturan yang telah ditetapkan. Jangan sampai berurusan dengan hukum lantaran mengelola dan BOS berdasarkan pemahaman pribadi atau pun untuk kepentingan pribadi,” seru Esra, Jumat (9/4/2021).

Esra menegaskan pemerintah mengucurkan dana BOS dengan tujuan membantu sekolah di Indonesia khususnya di Kabupaten Gumas agar dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan baik.

“Adanya dana BOS, diharapkan terjadi peningkatan kualitas pendidikan di negeri ini, khususnya di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau,” kata Esra.

Lebih lanjut, Esra menyatakan, Peraturan dana BOS reguler yang harus dipahami dan ditaati kepala sekolah, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dana BOS reguler. 

“Bab V pasal 12, sekolah menggunakan dana BOS antara lain untuk penerimaan Peserta Didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, dan pembayaran honorer,” bebernya.

Pada Bab V pasal 21, sambung Esra, tim BOS reguler dilarang melakukan transfer dana BOS reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana BOS sebagaimana ketentuan yang berlaku, membungakan dana BOS untuk kepentingan pribadi, meminjamkan dana BOS ke pihak lain, membangun gedung atau ruang guru, dan membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah.

“Dana Bos tidak boleh digunakan untuk membeli instrument investasi, dan tidak boleh membeli pakaian, seragam atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah,” tegas Esra.

Dia berkata, dana BOS reguler tahun 2021 untuk SD se-Gumas sebesar kurang lebih Rp 12 miliar, dan SMP se Gumas kurang lebih Rp 7 miliar. 

“Kita berharap Dana BOS untuk SD dan SMP di Kabupaten Gunung Mas tepat penggunaannya, sesuai regulasi yang ada,”  imbuh dia. GM1

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget